Selasa, 17 November 2015

TUGAS 2 (KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI)

ROFIFAH PRATIWI
26212666
4EB12

KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI
TINGKAT PERTAMA: TUJUAN POKOK AKUNTANSI
Tujuan pelaporan keuangan (objectives of financial reporting) adalah untuk menyediakan informasi:
1)   yang berguna bagi mereka yang memiliki pemahaman memadai tentang aktivitas bisnis dan ekonomi untuk membuat keputusan investasi serta kredit;
2)    untuk membantu investor yang ada dan potensial, kreditor yang ada dan potensial, serta pemakai lainnya dalam menilai jumlah, waktu, dan ketidakpastian arus kas masa depan;
3)   tentang sumber daya ekonomi, klaimterhadap sumber daya tersebut, dan perubahan di dalamnya.

TINGKAT KEDUA : KONSEP DASAR PELAPORAN
Karakteristik Kualitatif Informasi Akuntansi
Agar berguna dalam pengambilan keputusan (decision usefulness), informasi akuntansi harus memiliki dua kualitas yaitu kualitas primer dan kualitas sekunder. Tentu saja terdapat beberapa kendala untuk mencapai dua kualitas tersebut.
Kualitas Primer
Relevansi (relevance) dan keandalan (reliability) harus melekat pada informasi akuntansi.
a)      Relevansi.
Agar relevan informasi akuntansi harus mampu membuat perbedaan dalam sebuah keputusan. Informasi itu mampu mempengaruhi pengambilan keputusan dan berkaitan erat dengan keputusan yang akan diambil, jika tidak berarti informasi tersebut dikatakan tidak relevan. Informasi  yang relevan harus memiliki nilai umpan balik (feed-back value), yakni mampu membantu menjustifikasi dan mengoreksi harapan masa lalu. Informasi juga harus memiliki nilai prediktif (predictive value) yakni dapat digunakan untuk memprediksi apa yang akan terjadi di masa yang akan datang.
b)      Keandalan.
Informasi dianggap andal jika dapat diverifikasi,  netral, disajikan secara tepat serta bebas dari kesalahan dan bias (penyimpangan). Keandalan sangat diperlukan bagi individu-individu pemakai yang tidak memiliki waktu atau keahlian untuk mengevaluasi isi faktual dari informasi.

Kualitas Sekunder
Kualitas sekunder yang harus dimiliki informasi akuntansi adalah keberdayabandingan  (comparability) dan konsistensi (consistency).
a)      Keberdayabandingan. 
Informasi akuntansi akan lebih bermanfaat jika dapat dibandingkan antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lain dalam satu industri (perbandingan horizontal) atau membandingkan perusahaan yang sama untuk periode yang berbeda (perbandingan vertikal). Jadi diperlukan standar dan ukuran tertentu.
b)      Konsistensi. 
Sebuah entitas  dikatakan konsisten dalam menggunakan standar akuntansi apabila  mengaplikasikan perlakuan akuntansi (metode akuntansi) yang sama untuk kejadian-kejadian serupa, dari periode ke periode.

Elemen-elemen Laporan Keuangan.
SFAC No. 6 menetapkan sepuluh elemen utama laporan keuangan. Cakupannya bukan hanya perusahaan yang berorientasi laba, tetapi juga organisasi nirlaba. Elemen-elemen laporan keuangan bagi organisasi yang berorientasi laba meliputi 10 macam,  yaitu : aktiva, kewajiban, ekuitas, investasi oleh pemilik, distribusi kepada pemilik, laba komprehensif, pendapatan, beban, keuntungan, dan kerugian. Adapun bagi organisasi nirlaba ada 7 macam, yaitu : aktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, keuntungan, dan kerugian

TINGKAT KETIGA : PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Tingkat ketiga kerangka konseptual terdiri dari konsep-konsep yang dipakai untuk mengimplementasikan tujuan dasar dari tingkat pertama. Konsep-konsep ini menjelaskan apa, kapan, dan bagaimana unsur-unsur serta kejadian keuangan harus diakui, diukur, dan dilaporkan oleh sistem akuntansi.

ü  Asumsi-Asumsi Dasar (potsulat)
Asumsi-asumsi  menyediakan satu landasan bagi profesi akuntansi. Jadi, asumsi dasar akuntansi adalah anggapan-anggapan yang digunakan oleh para akuntan agar akuntansi dapat dipraktikkan.
a. Asumsi entitas ekonomi (economic entity assumption).Akuntansi memandang bahwa perusahaan merupakan unit yang berdiri sendiri dan terpisah dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan (pemilik, kreditor, karyawan, dan lainnya).
b.  Kesinambungan (going concern). Sebagian besar metode akuntansi di dasarkan pada asumsi kelangsungan hidup yaitu perusahaan bisnis akan memiliki umur yang panjang.pengalaman mengindikasikan bahwa, meskipun banyak mengalami kegagalan bisnis, perusahaan dapat memiliki kelangsungan hidup yang panjang.

ü  Accounting Principles
Dapat diartikan sebagai seperangkat aturan-aturan umum dan “universal” yang dijadikan sabeagai objek pengetahuan akuntansi dalam konteks teoritis, dan menjadi landasan pengembangan teknik akuntansi
·         The Historical Cost Principle (harga pertukaran)
Ukuran yang biasa digunakan untuk merefleksikan harga pertukaran adalah kas yang dibayarkan, aktiva lain yang diserahkan, saham yang dikeluarkan, jasa yang dikerjakan, atau hutang yang di tanggung, sesuai dengan barang atau jasa yang di terima
·         The Revenue Principles (prinsip pendapatan)
Pengakuan pendapatan berkaitan dengan penentuan kapan pendapatan dapat di catat dalam laporan keuangan sehingga mempengaruhi hasil usaha/posisi keuangan perusahaan. Dua kriteria yang dapat digunakan untuk mengakui pendapatan adalah pendapatan telah terbentuk dan terealisasi atau segera terealisasi. Atas dasar kriteria tersebut, pendapatan dapat diakui pada saat berikut ini :
-        Selama proses produksi
-        Setelah proses produksi selesai
-        Pada saat penjualan kas
-        Pada saat di terima kas

·         The Matching Principle (prinsip penandingan)
Agar dapat ditentukan besar laba/rugi, biaya (expenses) harus ditandingkan dengan pendapatan pada periode yang sama. Ada 3 dasar penandingan yang dapat digunakan :
-        Hubungan sebab akibat
-        Alokasi sistematis dan rasional
-        Pembebanan segera

ü  Constraint
Dalam menyajikan informasi yang berkualitas, akuntansi diharapkan pada dua kendali utama yaitu hubungan biaya-manfaat dan materialitas. Dua kendala lainnya yang berkaitan dengan lingkungan adalah praktik industri dan konservatisme
-        Cost-Benefit Relationship
-        The Materiality Principle
-        Industry Practice
-        The Conservation Principle


LAPORAN KEUANGAN
Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terdapat beberapa jenis laporan keuangan antara lain :
1. Neraca, merupakan laporan yang digunakan dalam rangka nenunjukan seberapa besar aset, kewajiban dan modal suatu perusahaan dalam periode waktu tertentu.
2.    Laporan Laba Rugi Perusahaan, laporan ini memberikan gambaran mengenai laba atau rugi perusahaan dalam kegiatannya menghasilkan suatu barang atau jasa dan proses penjualannya dalam satu periode. Isi dari laporan laba rugi terdiri dari pendapatan atau penjulan, biaya harga pokok penjualan, biaya administrasi perusahaan, pengasilan dan beban lain-lain.
3.   Laporan Perubahan Modal, merupakan laporan yang memberikan gambaran mengenai besarnya saldo modal perusahan pada periode tertentu yang dipengaruhi oleh laba atau rugi bersih operasi.
4.  Laporan Arus Kas, adalah laporan perputaran penggunaan kas perusahaan yang digolongkan kedalam arus kas operasi, arus kas investasi, dan arus kas pendanaan
5. Catatan Atas Laporan Keuangan, merupakan penjelasan dari laporan keuangan neraca, laba rugi, perubahan modal, dan arus kas perusahaan serta informasi yang berhubungan dengan kegiatan operasional perusahaan.




Selasa, 27 Oktober 2015

TUGAS KE - 4: Bhopal Union Carbide


Afra Nissa ( 20212308)
Eka Ernawati (22212401)
Rofifah Pratiwi (26212666)

Union Carbide India. Ltd, adalah anak perusahaan dari Union Carbide Corporation of Danbury, Connecticut, yang memiliki kepentingan pengendalian 50,9 persen di perusahaan India. Bencana pabrik kimia Union Carbde di Bhopal (Bhopal Disaster) adalah kecelakaan industri yang terjadi pada tahun1984, di Bhopal, India.Banyak orang menganggap bahwa Bencana Bhopal merupakan kecelakaan industri terburuk dalam sejarah. Klaim ini didukung fakta tingginya angka kematian bersama dengan dampak dahsyat pada lingkungan yang diakibatkannya. Peristiwa di Bhopal juga mendapatkan kritikan internasional mengenai praktik kerja industri di negara-negara berkembang yang berkaitan dengan keamanan, pemeliharaan, dan kesejahteraan pekerja.  
Pada larut malam tanggal 2 Desember 1984 para pekerja di pabrik kimia Union Carbide di Bhopal sedang membilas pipa dengan air bersih. Karena suatu sebab, air memasuki tangki yang terisi dengan gas metil isosianat (MIC), suatu gas yang digunakan dalam produksi pestisida. Air memicu reaksi kimia yang menyebabkan peningkatan tekanan di dalam tangki, memaksa pekerja membuka tangki agar tidak meledak. Hanya saja, pembukaan tangki mengakibatkan sejumlah besar gas mematikan terlepas ke Bhopal. Hampir segera, sirene peringatan berbunyi, tetapi kemudian berhenti, membuat sebagian besar warga Bhopal tidak menyadari adanya bahaya besar yang mengintai. Volume gas yang dilepaskan saat Tragedi Bhopal tidak diketahui pasti, namun diperkiraan antara 20 hingga 40 ton. Selain MIC, sejumlah gas lain juga dilepaskan termasuk fosgen dan hidrogen sianida. Banyak pekerja di pabrik yang langsung tewas saat gas merembes keluar ke Bhopal.
Selain itu, banyak warga yang baru terbangun segera terpapar dan merasa seperti tersedak akibat paparan gas beracun. Ketika mencoba melarikan diri, banyak warga malah bergerak ke arah awan gas, membuat kondisi mereka semakin memburuk, dan banyak orang terinjak-injak akibat kepanikan yang terjadi. Diperkirakan 2.000-8.000 orang tewas dalam beberapa hari setelah Bencana Bhopal. Sebagian besar dari mereka merasa tercekik karena menghirup gas, mengalami gejala nyeri pernapasan, sakit mata, dan pembengkakan otak sebelum kematiannya. Setelah bencana, sulit untuk melacak berapa banyak orang yang terpengaruh karena banyak mayat segera dikubur sebelum sempat didata. Diperkirakan terdapat tambahan 8.000 orang meninggal karena efek paparan gas berkepanjangan di tahun-tahun setelah Bencana Bhopal, dan hingga 100.000 orang mengalami berbagai gangguan kesehatan seperti masalah pernafasan kronis, cacat lahir, masalah neurologis, penurunan sistem kekebalan tubuh, dan kerusakan jantung.


1.      Apa isu-isu etis yang dikemukakan oleh kasus ini?
Union Carbide dinilai tidak memiliki langkah-langkah keamanan yang memadai untuk mencegah bencana seperti itu, dan kondisi peralatan pabrik yang kurang terawat membuat kecelakaan hampir tak terelakkan. Perusahaan ini juga dituduh melakukan pemotongan biaya dan kurang memperhatikan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar. Banyak sejumlah operator peralatan terbaik berhenti dan digantikan dengan pekerja yang pendidikan di bawah standar  yang dibutuhkan perusahaan.

2.      Apakah doktrin hukum “perseroan terbatas” sudah diterapkan untuk melindungi para pemegang saham Union Carbide Corporation (US)?
Belum diterapkan untuk melindungi pemegang saham, karena utang perusahaan yang besar hingga mencapai $ 1 miliar menyebabkan para pemegang saham telah mengalami kerugian. Hal ini disebabkan karena manajer perusahaan telah gagal untuk memperingatkan mereka dari risiko pabrik di India.

3.      Apakah operasi India, yang sedang diawasi oleh para manajer Union Carbide Corporation (US) sesuai dengan standar hukum atau moral atau etika?
Belum,  karena perusahaan Union Carbide India Ltd belum memenuhi standar hukum dan etika yang telah ditetapkan oleh perusahaan induk. Oleh karena itu, banyak tragedi yang terjadi di pabrik karena tidak memperhatikan hal-hal yang berdampak buruk serta kurangnya pelatihan untuk para pekerja yang diberikan sementara itu mayoritas karyawan yang buta huruf sehingga tidak tahu bahaya pestisida bagi tubuh dan lingkungan sekitar.


Selasa, 20 Oktober 2015

TULISAN 1 ETIKA YANG BERLAKU DI INDONESIA

ROFIFAH PRATIWI 26212666
EKA ERNAWATI 22212401

Pengertian Etika
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy). Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika, menurut Nala (materi kuliah Etia Hindu, 2003) berasal dari bahasa Yunani, yaitu Ethos atau La Ethos, berarti kebiasaan atau adat istiadat yang berhubungan dengan kesusilaan. Kata “kesusilaan” sering disebut tata susila yang mengandung pengertian sebagai sopan santun, kaidah, norma atau bahkan perintah, sehingga diartikan sebagai pedoman tingkah laku. Akan tetapi, Etika Hindu termasuk dalam filsafat moral Hindu, yaitu pengetahuan dan penyelidikan dengan menggunakan akal budi tentang baik-buruknya perilaku seseorang dinilai dari ajaran agama Hindu. Jadi, etika adalah tentang kebaikan atau keburukan dan keharusan sebagai kebajikan dan menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak baik.

ETIKA HINDU PADA SENI MABEBASAN
       Mabebasan dalam Kamus Bali-Indonesia (1978:75) berarti menyanyikan kakawin dengan diberi arti atau terjemahan. Akan tetapi, kakawin menurut Medera (1997:7) adalah syair yang berbahasa Jawa Kuno (Kawi) dengan memakai metrum (guru laghu) India. Menurut Jendra (1995:109) bahwa mabebasan artinya ‘peri hal berbahasa’. Akan tetapi, maknanya dalam situasi konstektual masyarakat Bali adalah membaca sekaligus menembangkan seloka Bahasa Kawi disertai terjemahannya dalam Bahasa Bali dan kadang-kadang diikuti dengan ulasan dengan memakai Bahasa Bali atau Bahasa Indonesia kalau situasi kontektual menghendakinya. Mabebasan merupakan seni tradisional masyarakat (umat Hindu) Bali, yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan beragama sehari-hari. Seni mabebasan hampir selalu hadir pada setiap pelaksanaan Upacara Agama Hindu, yaitu pada kegiatan Upacara Panca Yajna.
Sebagai seni tradisional, mabebasan saat ini berkembang dengan pesat dalam masyarakat. Sebelumnya, mabebasan lebih banyak diminati dan dilakukan oleh orang-orang dewasa, bahkan sangat terbatas hanya dilakukan oleh orang-orang tua tertentu saja. Perkembangannya yang pesat itu disebabkan oleh beberapa faktor, salah satu di antaranya adalah dengan diselenggarakannya Utsawa Dharma Gita, baik di tingkat Kabupaten atau Kota dan di tingkat Propinsi maupun tingkat Nasional. Penyelenggaraannya yang juga mengikutsertakan anak-anak dan remaja maka seni mabebasan berkembang sampai ke sekolah-sekolah. Di samping itu dengan dikukuhkannya eksistensi Desa Pakraman melalui Perda Nomor 03 tahun 2001 telah pula mendorong terbentuk Sekaa Santhi di Banjar dan di Desa, juga tidak pernah sepi dari kegiatan mabebasan.

Bentuk Mabebasan
Mabebasan merupakan salah satu bentuk kegiatan ‘Nyastra’ yang umumnya dilakukan oleh umat Hindu dalam pelaksanaan upara agama. Kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai wahana pembelajaran diri, sehingga mabebasan lebih bersifat paedagogik. Di samping itu, mabebasan juga digunakan sebagai media untuk mengapresiasikan rasa kecintaan terhadap ajaran agama dan kebudayaan (Hindu). Tradisi nyastra ini biasanya dilakukan dalam kelompok-kelompok yang disebut pesantian. Medera (1989:24) mengatakan bahwa melalui pesantian penyinta sastra, baik sebagai agamawan maupun budayawan membahas dan mendiskusikan secara mendalam teks karya sastra agama. Nyastra dijelaskan pula sebagai tradisi masyarakat Hindu di Bali dapat dilakukan dengan mabebasan, mamakawin, dan mapapaosan. Ketiga istilah tersebut di dalam bahasa Bali mengandung makna yang sama, namun tidak sepenuhnya mempunyai pengertian yang sama. Artinya, ada kecenderungan bahwa anggota pesantian akan menjadi agamawan atau budayawan, mengingat kegiatan ini sedang marak dilaksanakan di Bali.
Umumnya bentuk kegiatan mabebasan terdiri atas pembacaan seloka atau bait-bait kakawin dengan metrum (guru-laghu) tertentu dengan diberikan arti sebagai terjemahan dan di beri ulasan-ulasan, kemudian dilanjutkan dengan diskusi sebagai pembahasan. Perkembangan berikutnya, tidak hanya kakawin atau seloka-seloka saja yang dijadikan bahasan dalam mabebasan, tetapi banyak jenis geguritan sering pula digunakan sebagai bahan bahasan. Amanat pokok yang ingin disampaikan bermaksud menggugah pendengarnya agar menyadari tugas utamanya sebagai manusia agar senantiasa mendasarkan diri pada nilai-nilai kemanusiaan. Dalam kegiatan mabebasan, umumnya terdiri atas pembaca (pangawacen) dan penerjemah (peneges/pangartos), yang memberikan ulasan, dan pendengar. Agar kegiatan ini mencapai hasil yang optimal maka pembaca dan penerjemah hendaknya memahami ketentuan khusus dalam mabebasan. Adapun ketentuan-ketentuan khusus tersebut menurut Mendera (1989) meliputi antara lain wirama, wiraga, dan wirasa.

Fungsi dan Makna Mabebasan
Mabebasan biasanya digunakan menyertai berbagai kegiatan keagamaan, khususnya yang berhubungan dengan ritual atau yadnya. Mengingat irama lagunya yang memiliki berbagai pariasi metrum, sangat membantu dalam menciptakan suasana hening, hidmat atau khusuk yang dipancari oleh getar kesucian. Di samping itu, juga karena di dalam syair-syairnya terkandung ajaran agama, susila, dan tuntunan hidup yang baik serta lukisan kebesaran Hyang Widhi dalam berbagai prabhawa-Nya. Dalam banyak kakawin maupun seloka-seloka banyak yang menyebutkan bahwa nilai-nilai kemanusiaan Hindu meliputi antara lain keberanian, cakap dalam weda, suka menolong, cinta kepada sesama makhluk hidup, kedamaian, kebenaran, dan sebagainya. Akan tetapi, menurut Bhagawan Sri Sathya Narayana (dalam Kasturi, 1988:48) bahwa menurut konsep Hindu nilai-nilai kemanusiaan mempunyai lima dasar, yaitu sathya (kebenaran), dharma (kebajikan), prema (kasih), shanti (kedamaian) dan ahimsa (tanpa kekerasan). Amanat tentang nilai-nilai dasar kemanusiaan seperti tersebut sering pula disampaikan melalui kakawin misalnya, Mahabarata, Ramayana, Arjuna Wiwaha, dan banyak lagi lontar-lontar lainnya. Melalui mabebasan diharapkan nilai-nilai tersebut dapat ditelusuri, dimengerti, dan dipahami sehingga mampu membentuk integritas kepribadian yang mantap. Dengan kepribadian yang kuat seseorang akan lebih mampu mengenal dan memahami dirinya sendiri secara lebih baik sehingga ia mampu ber-adaftasi dan menyesuaikan diri dengan dirinya sendiri dan dengan lingkungannya. Akhirnya, dengan adaftasi dan penyesuaian diri yang baik seseorang dapat menjadi manusia yang mandiri dan mampu hidup bersama dalam mewujudkan masyarakat madani.
Mabebasan dapat berfungsi sebagai pendidikan, yaitu pendidikan jalur luar sekolah. Pendidikan tradisional melalui nyastra merupakan bentuk pendidikan yang sangat efektif untuk memperoleh mengertian dan pemahaman tentang nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan. Oleh karena itu, nyastra, khususnya seni mabebasan dapat melaksanakan fungsi pendidikan seperti yang diamanatkan dalam tujuan pendidikan nasional, yaitu (1) membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.; (2) membentuk manusia yang beretika, yaitu manusia beradab yang berwawasan budaya; (3) membentuk manusia yang memiliki nalar, yaitu manusia yang berpikiran maju, cakap, cerdas, kreatif, inovatif dan bertanggungjawab; (4) membentuk manusia yang berkemampuan berkomonikasi sosial, yaitu manusia yang tertib dan sadar hukum, kooperatif dan kompetitif, dan demokratis; dan (5) melalui mabebasan juga dapat dibangun manusia yang mandiri.

Sumber :

TUGAS 1 PSAK

I.Total PSAK di Indonesia
  1.PSAK No.1 tentang Penyajian Laporan Keuangan (Revisi 2009)
  2.PSAK No.2 tentang Laporan Arus Kas (Revisi 2009)
  3.PSAK No.3 tentang Laporan Keuangan Interim (Revisi 2010) 
  4.PSAK No.4 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan            Tersendiri (Revisi 2009) 
  5.PSAK No.5 tentang Segmen Operasi (Revisi 2009) 
  6.PSAK No.7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi (Revisi 2009) 
  7.PSAK No.8 tentang Peristiwa Setelah Akhir Periode Pelaporan (Revisi 2010) 
  8.PSAK No.10 tentang Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing (Revisi 2009) 
  9.PSAK No.12 tentang Ventura Bersama (Revisi 2009) 
  10.PSAK No.13 tentang Properti Investasi (Revisi 2011) 
  11.PSAK No.14 tentang Persediaan (Revisi 2008) 
  12.PSAK No.15 tentang Investasi pada Asosiasi (Revisi 2009) 
  13.PSAK No.16 tentang Aset Tetap (Revisi 2011) 
  14.PSAK No.18 tentang Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya               (Revisi 2010) 
  15.PSAK No.19 tentang Aset Tidak Berwujud (Revisi 2009) 
  16.PSAK No.22 tentang Kombinasi Bisnis (Revisi 2010) 
  17.PSAK No.23 tentang Pendapatan (Revisi 2009) 
  18.PSAK No.24 tentang Imbalan Kerja (Revisi 2010) 
  19.PSAK No.25 tentang Kebijakan Akuntansi, Estimasi, Kesalahan (Revisi 2009) 
  20.PSAK No.26 tentang Biaya Pinjaman (Revisi 2011) 
  21.PSAK No.28 tentang Akuntansi Asuransi Kerugian (Revisi 2010) 
  22.PSAK No.30 tentang Sewa (Revisi 2011) 
  23.PSAK No.31 tentang Instrumen Keuangan: Pengungkapan (Revisi 2009) 
  24.PSAK No.33 tentang Akuntansi Pertambangan Umum (Revisi 2011) 
  25.PSAK No.34 tentang Kontrak Kontruksi (Revisi 2010) 
  26.PSAK No.36 tentang Akuntansi Asuransi Jiwa (Revisi 2010)
  27.PSAK No.38 tentang Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali (Revisi 2011) 
  28.PSAK No.45 tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba (Revisi 2010) 
  29.PSAK No.46 tentang Pajak Penghasilan (Revisi 2010) 
  30.PSAK No.48 tentang Penurunan Nilai Aset (Revisi 2009) 
  31.PSAK No.50 tentang Instrumen Keuangan: Penyajian (Revisi 2010) 
  32.PSAK No.53 tentang Pembayaran Berbasis Saham (Revisi 2010) 
  33.PSAK No.55 tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (Revisi           2011) 
  34.PSAK No.56 tentang Laba per Saham (Revisi 2010) 
  35.PSAK No.57 tentang Kewajiban Diestimasi, Kewajiban dan Aset Kontinjensi                  (Revisi       2009) 
  36.PSAK No.58 tentang Aset Tidak Lancar 
  37.PSAK No.60 tentang Instrumen Keuangan: Pengungkapan 
  38.PSAK No.61 tentang Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan          Pemerintah 
  39.PSAK No.62 tentang Kontrak Asuransi 
  40.PSAK No.63 tentang Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi 
  41.PSAK No.64 tentang Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral 
  42.PSAK No.107 tentang Akuntansi Ijarah 
  43.PSAK No.108 tentang Penyelesaian Utang Piutang Murabahah 
  44.PSAK No.109 tentang Akuntansi Zakat Infaq Sedekah
  45.PSAK No.110 tentang Akuntansi Hawalah 
  46.PSAK No.111 tentang Akuntansi Asuransi Syariah

II.PSAK yang dihapus
   1.PPSAK No. 1
    Pencabutan:
    - PSAK 32: Akuntansi Kehutanan
    - PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi
    - PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
   2.PPSAK No. 2
      Pencabutan:
      - Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran
      - PSAK 43 Akuntansi Anjak   Piutang
    3.PPSAK No. 3
       Pencabutan:
       - PSAK 54: Akuntansi Rekstrukturisasi Utang Piutang Bermasalah
    4.PPSAK No. 4
       Pencabutan: 
       - PSAK 31: Akuntansi Perbankan
       - PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek
       - PSAK 49: Akuntansi Perusahaan Reksa Dana
    5.PPSAK No. 5
       Pencabutan:
       - ISAK 6: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen            Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing
    6.PPSAK No. 6
       Pencabutan:
       - PSAK 21: Akuntansi Ekuitas
       - ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen
    - ISAK 2 Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang kepada Pemegang  Saham
       - ISAK 3 Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan
     7.PPSAK No. 7
        Pencabutan:
        - PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat
     8.PPSAK No. 8
        Pencabutan:
        - PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian
     9.PPSAK No. 9
        Pencabutan:
        - ISAK 5: Interpretasi atas Paragraf 14 PSAK 50 (1998) tentang Pelaporan
    10.PPSAK No. 10
         Pencabutan:
         - PSAK 51: Akuntansi Kuasi Organisasi
     11.PPSAK No. 11
          Pencabutan:
          - PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi
     12.PPSAK No. 12
          Pencabutan:
       - PSAK 33: Aktivitas Pengungkapan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan           Hidup pada Pertambangan Umum

III.PSAK yang dipilih
PSAK No.46 tentang Pajak Penghasilan (Revisi 2010)
PSAK No.46 merupakan standar yang mengatur perlakuan akuntansi pajak penghasilan dengan menerapkan pendekatan neraca. Pendekatan neraca mengakui adanya kewajiban dan aktiva pajak tangguhan terhadap konsekuensi fiskal masa depan sebagai akibat adanya perbedaan waktu dan sisa kerugian yang belum dikompensasikan.
Apabila ada perusahaan belum menerapkan PSAK No.46 sehingga perubahan penerapan kebijakan yang baru menyebabkan laporan keuangan harus disajikan kembali. Dari hasil penyajian kembali tersebut diketahui bahwa penerapan PSAK No.46 mengakibatkan munculnya akun baru yaitu aktiva pajak tangguhan yang menambah jumlah aktiva perusahaan sebagai akibat dari adanya manfaat pajak tangguhan yang mengurangi beban pajak perusahaan.
Adanya manfaat pajak tangguhan juga mengakibatkan bertambahnya laba perusahaan sehingga meningkatkan ekuitas perusahaan.

Komentar :
Berlakunya PSAK No. 46 ini mewajibkan perusahaan untuk mengakui konsekuensi pajak di masa mendatang akibat perbedaan waktu dan sisa kerugian yang terjadi. Perbedaan disebabkan adanya perbedaan nilai buku komersial dan nilai buku fiskal, yang dapat menimbulkan suatu jumlah yang boleh dikurangkan atau suatu jumlah kena pajak pada periode mendatang. Laporan keuangan yang telah menerapkan akuntansi pajak penghasilan sesuai PSAK No. 46 dapat memberi informasi tambahan yang berguna bagi pemakai laporan keuangan. Karena informasi yang disajikan menjadi lebih relevan dan informatif dengan adanya aktiva pajak tangguhan atau kewajiban pajak tangguhan di masa mendatang. 

Sumber :