I.
PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi
berasal dari bahasa inggris “Coperation” yang terdiri dari dua suku kata
-
Co
yang artinya bersama
-
Operation
yang beerarti bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama,
sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
A.
Definisi
ILO
….“Cooperative defined as an association of person
usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve a
common economic end through the formation of a democratically controlled
business organization, making equitable contribution to the capital required
and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”
Koperasi
didefinisikan sebagai sekumpulan orang (biasanya terbatas), yang secara
sukarela bergabung bersama untuk mencapai suatu tujuan ekonomi bersama melalui
pembentukan organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis, memberikan
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima keuntungan
secara adil dari resiko dan manfaat dari kegiatan tersebut.
B.
Definisi Chaniago
Koperasi sebagai
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah
para anggotanya
C.
Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun
definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992).
Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai
berikut:
..“There is no single
definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common
principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal
or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common
economic objective.
Di sini, Dooren sudah
memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
D.
Definisi Hatta
Bapak Koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi
lebih sederhana tapi jelas, padat, dan ada satu visi dan misi yang dikandung
koperasi. Beliau mengatakan:
“Koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat
seorang.”
E.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
Aktivitas dalam urus-niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang
dikandung gotong-royong.
F.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan
atas azas kekeluargaan.
II.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat
adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang
Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa
koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari
laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah
partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
III.
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
A.
Prinsip Munkner
a.
Keanggotaan bersifat sukarela
b.
Keanggotaan terbuka
c.
Pengembangan anggota
d.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e.
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis
f.
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
g.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
h.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
i.
Perkumpulan dengan sukarela
j.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
k.
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
l.
Pendidikan anggota
B.
Prinsip Rochdale
Prinsip –prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan
sifat aslinya:
a.
Pengawasan secara demokratis
b.
Keanggotaan yang terbuka
c.
Bunga atas modal dibatasi
d.
Pembagian SHU
e.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f.
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan
g.
Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan
prinsip-prinsip koperasi
h.
Netral terhadap politik dan agama
Prinsip – prinsip
koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
a.
Pembelian barang secara tunai
b.
Harga jual sama dengan harga pasar setempat
c.
Mutu barang baik,timbangan dan ukurannya benar
d.
Pemberian bunga atas modal dibatasi
e.
Keuntungan dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
f.
Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana
pendidikan dan dana sosial
g.
Keanggotaan terbuka untuk umum,netral terhadap agama
dan politik
C.
Prinsip Raiffeisen
a.
Swadaya
b.
Daerah kerja terbatas
c.
SHU untuk cadangan
d.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f.
Usaha hanya kepada anggota
g.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D.
Prinsip Schulze
Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah
koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit
adalah dengan cara :
a.
Membeli saham untuk menjadi anggota
b.
Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan
uangnya sebagai modal
c.
Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
d.
Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
e.
Menggaji para pengurus
f.
Membagi keuntungan kepada para anggota
Sedangkan inti dari
prinsip-prinsip menurutnya adalah:
a.
Swadaya
b.
Daerah kerja tiak terbatas
c.
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d.
Tanggung jawab anggta terbatas
e.
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f.
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E.
Prinsip ICA
ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi
didunia yang didirikan pada tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
a.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
b.
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang
satu suara
c.
Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
F.
Prinsip – prinsip Koperasi Indonesia
a.
Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian
yaitu:
UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
UU No.14 Tahun 1965
UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
b.
Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi