I.Total PSAK di Indonesia
1.PSAK No.1 tentang Penyajian Laporan Keuangan (Revisi 2009)
2.PSAK No.2 tentang Laporan Arus Kas (Revisi 2009)
3.PSAK No.3 tentang Laporan Keuangan Interim (Revisi 2010)
4.PSAK No.4 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri (Revisi 2009)
5.PSAK No.5 tentang Segmen Operasi (Revisi 2009)
6.PSAK No.7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi (Revisi 2009)
7.PSAK No.8 tentang Peristiwa Setelah Akhir Periode Pelaporan (Revisi 2010)
8.PSAK No.10 tentang Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing (Revisi 2009)
9.PSAK No.12 tentang Ventura Bersama (Revisi 2009)
10.PSAK No.13 tentang Properti Investasi (Revisi 2011)
11.PSAK No.14 tentang Persediaan (Revisi 2008)
12.PSAK No.15 tentang Investasi pada Asosiasi (Revisi 2009)
13.PSAK No.16 tentang Aset Tetap (Revisi 2011)
14.PSAK No.18 tentang Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya (Revisi 2010)
15.PSAK No.19 tentang Aset Tidak Berwujud (Revisi 2009)
16.PSAK No.22 tentang Kombinasi Bisnis (Revisi 2010)
17.PSAK No.23 tentang Pendapatan (Revisi 2009)
18.PSAK No.24 tentang Imbalan Kerja (Revisi 2010)
19.PSAK No.25 tentang Kebijakan Akuntansi, Estimasi, Kesalahan (Revisi 2009)
20.PSAK No.26 tentang Biaya Pinjaman (Revisi 2011)
21.PSAK No.28 tentang Akuntansi Asuransi Kerugian (Revisi 2010)
22.PSAK No.30 tentang Sewa (Revisi 2011)
23.PSAK No.31 tentang Instrumen Keuangan: Pengungkapan (Revisi 2009)
24.PSAK No.33 tentang Akuntansi Pertambangan Umum (Revisi 2011)
25.PSAK No.34 tentang Kontrak Kontruksi (Revisi 2010)
26.PSAK No.36 tentang Akuntansi Asuransi Jiwa (Revisi 2010)
27.PSAK No.38 tentang Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali (Revisi 2011)
28.PSAK No.45 tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba (Revisi 2010)
29.PSAK No.46 tentang Pajak Penghasilan (Revisi 2010)
30.PSAK No.48 tentang Penurunan Nilai Aset (Revisi 2009)
31.PSAK No.50 tentang Instrumen Keuangan: Penyajian (Revisi 2010)
32.PSAK No.53 tentang Pembayaran Berbasis Saham (Revisi 2010)
33.PSAK No.55 tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (Revisi 2011)
34.PSAK No.56 tentang Laba per Saham (Revisi 2010)
35.PSAK No.57 tentang Kewajiban Diestimasi, Kewajiban dan Aset Kontinjensi (Revisi 2009)
36.PSAK No.58 tentang Aset Tidak Lancar
37.PSAK No.60 tentang Instrumen Keuangan: Pengungkapan
38.PSAK No.61 tentang Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
39.PSAK No.62 tentang Kontrak Asuransi
40.PSAK No.63 tentang Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
41.PSAK No.64 tentang Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral
42.PSAK No.107 tentang Akuntansi Ijarah
43.PSAK No.108 tentang Penyelesaian Utang Piutang Murabahah
44.PSAK No.109 tentang Akuntansi Zakat Infaq Sedekah
45.PSAK No.110 tentang Akuntansi Hawalah
46.PSAK No.111 tentang Akuntansi Asuransi Syariah
II.PSAK yang dihapus
1.PPSAK No. 1
Pencabutan:
- PSAK 32: Akuntansi Kehutanan
- PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi
- PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
2.PPSAK No. 2
Pencabutan:
- Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran
- PSAK 43 Akuntansi Anjak Piutang
3.PPSAK No. 3
Pencabutan:
- PSAK 54: Akuntansi Rekstrukturisasi Utang Piutang Bermasalah
4.PPSAK No. 4
Pencabutan:
- PSAK 31: Akuntansi Perbankan
- PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek
- PSAK 49: Akuntansi Perusahaan Reksa Dana
5.PPSAK No. 5
Pencabutan:
- ISAK 6: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing
6.PPSAK No. 6
Pencabutan:
- PSAK 21: Akuntansi Ekuitas
- ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen
- ISAK 2 Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang kepada Pemegang Saham
- ISAK 3 Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan
7.PPSAK No. 7
Pencabutan:
- PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat
8.PPSAK No. 8
Pencabutan:
- PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian
9.PPSAK No. 9
Pencabutan:
- ISAK 5: Interpretasi atas Paragraf 14 PSAK 50 (1998) tentang Pelaporan
10.PPSAK No. 10
Pencabutan:
- PSAK 51: Akuntansi Kuasi Organisasi
11.PPSAK No. 11
Pencabutan:
- PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi
12.PPSAK No. 12
Pencabutan:
- PSAK 33: Aktivitas Pengungkapan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum
III.PSAK yang dipilih
PSAK No.46 tentang Pajak Penghasilan (Revisi 2010)
PSAK No.46 merupakan standar yang mengatur perlakuan akuntansi pajak penghasilan dengan menerapkan pendekatan neraca. Pendekatan neraca mengakui adanya kewajiban dan aktiva pajak tangguhan terhadap konsekuensi fiskal masa depan sebagai akibat adanya perbedaan waktu dan sisa kerugian yang belum dikompensasikan.
Apabila ada perusahaan belum menerapkan PSAK No.46 sehingga perubahan penerapan kebijakan yang baru menyebabkan laporan keuangan harus disajikan kembali. Dari hasil penyajian kembali tersebut diketahui bahwa penerapan PSAK No.46 mengakibatkan munculnya akun baru yaitu aktiva pajak tangguhan yang menambah jumlah aktiva perusahaan sebagai akibat dari adanya manfaat pajak tangguhan yang mengurangi beban pajak perusahaan.
Adanya manfaat pajak tangguhan juga mengakibatkan bertambahnya laba perusahaan sehingga meningkatkan ekuitas perusahaan.
Komentar :
Berlakunya PSAK No. 46 ini mewajibkan perusahaan untuk mengakui konsekuensi pajak di masa mendatang akibat perbedaan waktu dan sisa kerugian yang terjadi. Perbedaan disebabkan adanya perbedaan nilai buku komersial dan nilai buku fiskal, yang dapat menimbulkan suatu jumlah yang boleh dikurangkan atau suatu jumlah kena pajak pada periode mendatang. Laporan keuangan yang telah menerapkan akuntansi pajak penghasilan sesuai PSAK No. 46 dapat memberi informasi tambahan yang berguna bagi pemakai laporan keuangan. Karena informasi yang disajikan menjadi lebih relevan dan informatif dengan adanya aktiva pajak tangguhan atau kewajiban pajak tangguhan di masa mendatang.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar