I.
PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis, teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering
disamakan dengan perusahaan namun kenyataanya berbeda. Badan usaha adalah
lembaga sedangkan perusahaan adalah tempat badan usaha mengelola faktor –
faktor produksi.
II.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi sebagai badan usaha berarti merupakan
kombinasi dari manusia,aset –aset fisik dan non fisik,informasi, dan teknologi.
Ciri utama yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lainnya adalah
prinsip anggota. Dalam UU No.25 tahun 1992 disebutkan bahwa anggota koperasi
adalah pemilik dan pengguna jasa koperasi. Koperasi tidak mencari keuntungan
melainkan bekerja sebagai pelayanan. Untuk koperasi indonesia tujuannya adalah
memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.25
tahun 1992 pasal 3).
III.
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen
terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And
Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan
sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan
keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan,
tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti
memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan
kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan,
masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya
didapat
dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1.
Memaksimumkan
keuntugan (Maximize profit)
Tujuan ini mengandung banyak kelemahan. Menyangkut resiko
yang berkaitan dengan alternatif keputusan. Memaksimimkan profit tanpa
memperhitungkan tingkat resiko alternatif akan sangat menyesatkan. Bila
memaksimumkan profit merupakan tujuan utama maka hal ini akan sangat mudah
dilakukan oleh perusahaan.
2.
Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
Selain tujuan pokok manajer memaksimumkan keuntungan,
dia juga harus memaksimumkan nilai perusahaan melalui memaksimumkan kemakmuran
pemegang saham. Dengan demikian, apabila suatu saat perusahaan dijual, maka
harganya dapat ditetapkam setinggi mungkin.
3.
Memaksimumkan
biaya (minimize profit)
Berusaha dengan meminimumkan biaya dapat mencapai
keuntungan yang besar.
IV.
MENDEFINISIKAN
TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.Keanggotaan Koperasi
Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai
pelaku ekonomi. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi
akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.
V.
KETERBATASAN
TEORI PERUSAHAAN
1.
Adanya
kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai
perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
2.
Biaya
dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan
diambil.
3.
Kritikan
atas tanggung jawab sosial.
VI.
TEORI
LABA
Dalam perusahaan koperasi laba
disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada
setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
·
Teori
Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
·
Teori
Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang
(long run equilibrium).
·
Teori
Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan
harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi
persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
§ Penguasaan penuh atas supply bahan
baku tertentu
§ Skala ekonomi
§ Kepemilikan hak paten
§ Pembatasan dari pemerintah
VII.
FUNGSI
LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan.
Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya
tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi,
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka
idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
VIII.
KEGIATAN
USAHA KOPERASI
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi
tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi.
Khususnya menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang
menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
1.
Status
dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum
koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus
pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta
terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan
usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
2.
Kegiatan
usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang
untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
3.
Permodalan
koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang
dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan
bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan
organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
§ Modal investasi adalah sejumlah uang
yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu
perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
§ Modal kerja adalah sejumlah uang
yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai
operasi jangka pendek perusahaan
4.
Sisa
Hasil Usaha Koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha
, maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi
shu kepada anggota