Selasa, 06 Mei 2014

SEJARAH DAN TEORI PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

SEJARAH DAN TEORI PERLINDUNGAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Syafrinaldi
(Dosen tetap dan Direktur Pascasarjana Universitas Islam Riau)

A.   Pendahuluan
Hukum perlindungan Hak Milik Intelektual (HAMI) adalah sangat penting, sehingga tidak menjadi urusan pemerintah semata melainkan menjadi tanggung jawab kita semua. Apalagi hak milik intelektual tidak hanya bersinggungan dengan masalah nama dan kehormatan saja bagi si pencipta maupun bagi si penemu dalam hal paten,tetapi sudah merupakan salah satu pintu gerbang untuk menghasilkan uang bagi pemilik hak intelektual/karya cipta dan penemu termasuk keluarganya.
Perkembangan ilmu dan teknologi (iptek) yang sangat cepat tidak hanya telah memberikan kemudahan bagi umat manusia dalam menyelesaikan pekerjaanya sehari – hari dalam berbagai segi kehidupan, tetapi juga telah mengancam sumber rezeki bagi si pencipta/ si penemu yang telah menghasilkan berbagai karya cipta dan penemuan sebagai hasil daya kreatifitasnya dalam mewujudkan mutu intelektualitasnya sebagai sumbangan untuk turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Berbagai praktek pelanggaran terhadap hak milik intelektual ini telah berlangsung sejak lama dan hingga kini masih saja terjadi bahkan dengan intensitas yang lebih tinggi. Apalagi kemajuan iptek turut memfasilitasi pelanggaran hak milik intelektual itu dengan berbagai cara seperti pembajakan buku, film dan rekaman lainnya melalui disket, CD, VCD, LD dan lain – lain cara atau yang dikenal dengan istilah “Multi Media” yang pada kenyataannya sangat sukar untuk dipantau. Celah – celah pelanggaran inilah yang seringkali dimanfaatkan oleh pihak – pihak yang hendak meraup keuntungan besar dengan cara yang mudah dengan sedikit mengeluarkan biaya, tanpa memikirkan kerugian pihak lain, seperti si pencipta / si penemu dan negara.
Tulisan ini mencoba untuk memberikan gambaran secara lengkap dan rinci tentang hukum yang mengatur tentang perlindungan HAMI mulai dari sejarahnya dari abad kuno hingga saat ini, juga menelaah keberadaan peraturan perundang – undangan nasional serta juga hukum internasional dalam bidang HAMI. Karena itu, topik ini sangat bermanfaat untuk dibaca dan ditelaah tidak hanya untuk tujuan ilmiah bagi mahasiswa dan dosen, tetapi juga bagi kalangan praktisi seperti pengusaha, pengacara dan para penegak hukum yang ingin mendalami hukum tentang perlindungan HAMI.

B.    Abad Kuno dan Pertengahan
Sejarah Hak Milik Intelektual sudah berlangsung lama sekali. Namun
Pengakuan masyarakat internasional terhadap hak milik yang memilik special character ini dan yang berbeda dengan hak milik pada umumnya seperti benda (barang) nyata (materialles Eigentum) masih baru. Lamanya proses pengakuan ini dikarenakan oleh faktor tidak sadarnya masyarakat internasional pada waktu itu tentang sifat yang melekat pada Hak Milik Intelektual itu, sebab mereka belum mengenal hak milik dalam bentuk lain selain benda atau barang.
            Hak Milik intelektual dapat dibagi atas hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkit terpadu, perlindungan varietas tanaman dan anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pada abad kuno dan pertengahan (Altertum dan Mittelalter) hak cipta belum dikenal oleh masyarakat, sekalipun banyak karya cipta yang telah dihasilkan oleh manusia pada waktu itu. Karya cipta dianggap sebagai hal biasa yang eksistensinya tidak perlu dilindungi oleh peraturan perundang – undangan (Gesetz), karena mereka beranggapan, bahwa hak cipta tidak memiliki arti yang strategis dalam kehidupan manusia, seperti rumah, tanah atau benda lainnya.
            Corpus Juris yang menyadari kehadiran Hak Milik Intelektual berupa ciptaan dalam bentuk tulisan atau lukisan diatas kertas. Namun pandangan itu belum sampai kepada pembedaan antara benda nyata (materialles Eigentum)  dengan benda tak nyata (immmaterialles Eigentum) yang merupakan produk kreasi intelektualitas manusia. Istilah immaterialles Eigentum inilah yang sekarang disebut dengan Hak Milik Intelektual (HAMI) atau Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang merupakan terjemahan dari kata asing “geistiges Eigentum” atau “intellectual property right”.
            Pada abad pertengahan, fenomena pengusaan sesuka hati terhadap Hak Cipta oleh publik semakin meningkat, karena waktu itu orang dapat dengan sesuka hatinya memperbanyak ciptaan orang lain dan memperjualbelikannya, sehingga fenomena itu melahirkan teori tentang Hak Milik Percetakan (verlagseigentumslehre). Jadi, pada masa ini karya cipta manusia itu masih dianggap sebagai penjelmaan dari ciptaan Tuhan, sehingga kehadirannya di tengah – tengah masyarakat dianggap sebagai karya cipta yang tidak bertuan atau “anonym”.

C.   Masa Keistimewaan (Privileg) dan Hak Milik Percetakan
Yang dimaksud dengan masa hak keistimewaan atau privileg adalah dimana hak untuk memperbanyak suatu karya cipta diberikan kepada percetakan/penerbit. Artinya, percetakan mendapat hak istimewa (Privileg) untuk memperbanyak dan menjual hasil ciptaan seseorang. Yang berhak memberikan hak istimewa ini adalah raja ataupun penguasa.
Era privileg ini telah dimulai sejak ditemukannya cetakan buku di Gutenberg Jerman sekitar tahun 1445 dan Kupfertich serta seni pahat kayu (Holzschneidekunst). Dari sini muncul teori tentang larangan untuk mencetak ulang suatu buku, kecuali diperolehnya privileg (izin) untuk melakukan cetak ulang. Pemberian privileg pada prinsipnya dimaksudkan untuk memerangi kejahatan pembajakan buku yang biasa dilakukan dengan cara mencetak ulang buku tersebut dalam jumlah besar dan secara ilegal. Privileg pertama diberikan oleh kota Venesia (itali) kepada Johan von Speyer pada tahun 1469 untuk jangka waktu 5 tahun. Ini merupakan teori awal yang menunjukan, bahwa Hak Milik Intelektual ini dibatasi oleh waktu. Anehnya Privileg yang diterima Johan von Speyer bukan dimaksudkan sebagai suatu perlindungan hukum terhadap karya – karya sastra, melainkan perlindungan terhadap suatu proses baru, yakni seni dari suatu cetakan buku (Buchdruckkunst). Dengan ketentuan Basler tahun 1531, barulah pemberian Privileg dimaksudkan untuk perlindungan hukum terhadap karya cipta berupa buku. Pada prinsipnya, perlindungan hukum yang diberikan pada karya cipta pada masa itu sangatlah jauh berbeda dengan perlindungan serupa yang dikenal pada mas kini. Dulu, yang diberikan perlindungan itu adalah buku (cetakan) dalam pengertian benda, sedangkan yang dilindungi sekarang ini adalah bukan bukunya itu dalam  pengertian yang (konkret), melainkan isi dari buku itu yang merupakan hasil dari karya intelektual manusia.
Pada masa ini, teori tentang Privileg berkembang pesat di negara – negara Eropa, seperti di Jerman, Inggris dan perancis
1.      Jerman
Di negara Jerman, pemberian suatu Privileg pada waktu itu erat kaitannya dengan hal sensor (Zensur) yang dilakukan oleh para raja atau para penasehat spiritual raja dengan maksud melindungi buku – buku cetakan. Komosaris buku – buku yang dibentuk oleh kerajaan pada tahun 1579 di Frankfurt am Main dan Leizig mempunyai arti khusus dalam sejarah privileg di Jerman, karena kedua kota tersebut menjadi pusat perdagangan buku dan tempat pameran buku – buku pada masa itu.
Ajaran tentang Hak Milik Percetakan di Jerman berkembang pesat dengan dibuatnya ketentuan – ketentuan tentang pencetakan buku (Buchdruckerordnungen) di Frankfurt am Main tahun 1588, 1598 dan 1660, juga di Nurnberg tahun 1673. Untuk pertama kali melalui sebuah Keputusan federal (Bundesbeschluß) pada tahun 1835 menyatakan pelarangan untuk memperbanyak karya cipta di alam teritorial Federal Jerman dan sekaligus juga memberikan perlindungan hukum terhadap karya cipta dimaksud. Melalui Keputusan Parlemen (Beschluß des Bundestags) tanggal 31 Oktober 1837 perlindungan hukum terhadap Hak Cipta dibatassi sampai 10 tahun p.m.a (post mortem auctoris) atau setelah si pencipta meninggal. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta ini kemudian diperpanjang menjadi 30 tahun p.m.a dengan Beschulß tahun 1845.
Pada tanggal 11 Juli 1847 untuk pertama kalinya Preußen jerman memiliki undang – undang Hak Cipta di bidang ilmu pengetahuan dan seni yang relatif modern sifatnya. Menurut undang – undang ini, pelanggaran terhadap larangan perbanyakan merupakan perbuatan yang dapat dipidana. Masalah pemidanaan terhadap pembajakan karya cipta ini sebenarnya telah diajarkan oleh Fries dalam bukunya “Philisophische Rechtslehre” pada tahun 1803. Perpanjangan jangka waktu perlindungan Hak Cipta kembali dilakukan pada tahun 1934 menjadi 50 tahun p.m.a. Tindakan untuk memperpanjang masa perlindungan Hak Cipta ini dilatar belakangi oleh Artikel 7 ayat 1 Konvensi Bern tahun 1886 yang memberikan perlindungan bagi Hak Cipta sampai 50 tahun p.m.a. Dengan Urhebegesetz (UU Hak Cipta) tahun 1965 memberikan perlindungan hukum kepada Hak Cipta selama 70 tahun p.m.a.
Perkembangan selanjutnya semakin memperlihatkan keseriusan Jerman dalam mencermati Hak Cipta. Ini bisa dilihat pada tahun 1876 dihasilkan 3 undang – undang:
Undang – undang Hak Cipta tentang Karya Seni tanggal 9 Januari 1876
Undang – undang tentang Perlindungan Fotografi terhadap Reproduksi Secara illegal tanggal 10 Januari 1876
Undang – undang Hak Cipta tentang Muster dan Model tanggal 11 januari 1876. Undang – undang ini hingga kini masih tetap berlaku sebagai hukum positif di Jerman.
Melalui Rechtsreform di bidang Hak Milik Intelektual, pada tanggal 9 September 1965 Parlemen Jerman mengundangkan Urhebergesetz (UUHC) yang berlaku hingga saat ini. Untuk mengikuti kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, Urhebergesetz 1965 mengalami beberapa kali amandement pada tahun 1987 dan tahun 1994. Disamping itu UUHC, jerman juga memiliki undang – undang tentang paten sejak tanggal 16 Desember 1980, undang – undang tentang Merek tanggal 25 Oktober 1994. Untuk lebih memperkuat perlindungan hukum kepada Hak Milik Intelektual terhadap segala bentuk pelanggaran, pada tanggal 7 Maret 1990 Parlemen Jerman telah menyetujui sebuah undang – undang tentang Memperkuat Perlindungan Hak Milik Intelektual dan Memerangi tindakan pembajakan. Undang- undang ini dimaksudkan untuk mengantisipasi pelanggaran atas Hak Milik Intelektual yang dialakukan dengan menggunakan teknologi canggih di bidang informasi dan telekomunikasi, seperti melalui internet, perbanyakan melauli Disket, CD, VCD, LCD, dan lain – lain.

2.      Inggris
Di inggris teori tentang Hak Milik Percetakan berkembang menurut “company of stationers” yang dimaksudnya adalah hanya si pemilik percetakan yang memiliki hak untuk mencetak yang disebut dengan “owner of the copy”. Pada prinsipnya, tidak ada perbedaan antara Copyright System dengan Privilegien System, karena keduanya sama – sama melarang percetakan ulang buku yang dilakukan secara ilegal atau istilah yang populer sekarang ini adalah pembajakan buku.
Inggris merupakan negara pertama di muka bumi ini memiliki undang – undang Hak Cipta yang disebut dengan Act of 1709 yang dikeluarkan pada masa kerajaan Ratu Anne. Menurut Act ini si pencipta mempunyai hak penuh dan terbats untuk memperbanyak  ciptaannya. Hak cipta ini berlangsung selama 14 tahun, tapi dapat diperpanjang apabila si autor masih hidup. Barulah sejak tahun 1959 ketentuan perundang – undangan Hak Cipta di Inggris memberikan perlindungan Hak Cipta selama 50 tahun setelah si pencipta meninggal.

3.      Perancis
Semasa revolusi Perancis yang sangat terkenal itu, pada tanggal 7 Januari 1791 telah dilahirkan undang – undang pertama tentang hak Milik Intelektual. Pada tanggal 19 Juli 1793 diundangkan lagi ketentuan tentang perlindungan atas Hak Milik pencipta atas karya kesusasteraan, musik dan seni. Menurut ketentuan ini, jangka waktu perlindungan Hak Cipta berlaku selama hidup si pencipta dan 10 tahun setelah si pencipta meninggal.
Melalui Ordonasi Napoleon tanggal 8 Juni 1806 karya – karya seni seperti drama juga mendapat perlindungan hukum sebagi Hak Cipta. Tahun 1866 jangka waktu perlindungan Hak Cipta di Perancis diperpanjang menjadi 50 tahun setelah si pencipta meninggal. Setelah lampau waktu itu Hak Cipta menjadi domaine publique, artinya setiap orang bebas menggunakan Hak Cipta tersebut dengan sesuka hatinya, seperti memperbanyak, tetapi tetap harus menjaga dan memelihara droit moral si pencipta yang bersifat abadi itu.

Daftar Pustaka

Bluntschi, Deutsches Privatrecht, 1864, hal.15; bandingkan juga Rehbinder, Johan Caspar Bluntschi Beitrag zur Theorie des Urheberrechts, dalam UFITA Jilid 123/1993.
Fichte, Beweis der Unrechtmabigkeit des Buchernadrucks, 1973, dalam Berliner Zeitschrift, Jilid ke 21.
Gierke, Deutsches Privatrecht, 1895 Band 1, edisi cetakan ulang tahun 1936, hal. 748 dstnya.
Hegel, Vorlesungen uber Rechtsphilosophie 1811-1831, Edition dan Kommentar von llting, Karl-Heinz, Jilid 3, 1974, h. 68, 69.
Hubmann, Geistiges Eigentum, dalam Bettermann/ Nipperdey/ Scheuner, Die Grundrechte, Handbuch der Theorie und Praxis der Grundrechte, Jilid IV.
Institutiones II. 1. 33; Digesta XLI.1.9.1; Gieseke, Die geschichtliche Entwicklung des deutschen Urheberrechts, 1957.
Lembar Negara No. 15 Tahun 1982.
LembaranNegara No. 290 Tahun 1961.
Lembaran Negara No.31 Tahun 1997.
Lembaran Negara No. 81 Tahun 1992.
Lembaran Negara  RI No. 29 Tahun 1997.
Lembaran Negara  RI No. 30 Tahun 1997.
Lembaran Negara  RI No. 39 Tahun 1989.
Lembaran Negara  RI No. 42 Tahun 1987.
Locke, 1988, Two Treatises of Goverment, edited and introduced by Peter Laslett.
Schricker, Urheberrecht: Kommentar, 1987.
Staatsblad No. 109 tahun 1885.
Staatsblad No. 545 tahun 1912.
Ulmer, 1980, Urheber-und Verlagsrecht.

2EB12
NAMA KELOMPOK :
DINI IRIANI                            ( 22212195 )
KASANTI OKTAVIANI          ( 24212039 )
RICHKY APRISIA                  ( 26212280 )
ROFIFAH PRATIWI               ( 26212666 )



HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAK CIPTA DAN PENYEBARAN PENGETAHUAN
Diao Ai Lien
Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta
”The constraints to the flow of scholarly information
result not just from prohibitive pricing but from
the restrictions that commercial publishers seek to impose
on the kind of use an individual faculty member can make
of his or her own published work.”
(Pew Higher Education Roundtable, 1998)

Hak cipta direduksi menjadi hak moral
Yang dimaksud dengan pernyataan tersebut di atas adalah pemberlakuan hak cipta hanya sebatas hak moralnya. Dengan demikian siapa pun bisa mereproduksi, mengalihmediakan, dan menyebarkan suatu karya ilmiah, sepanjang bukan untuk tujuan komersial. Dengan demikian, jalur penyebaran informasi bisa lebih dipersingkat dengan memindahkan kendali penyebaran karya ilmiah dari penerbit ke penulis dan masyarakat, dan mengurangi proses publikasi yang lama dan biaya yang mahal. Monopoli hak cipta pun terhindari.

Hak cipta jenis ini sudah diberlakukan oleh gerakan Open Access (OA). Definisi OA menurut Budapest Open Access Initiative dan Public Library of Science adalah9:
“the free availability of literature on the public Internet, permitting any users to read, download, copy, distribute, print, search, or link to the full texts of these articles, crawl them for indexing, pass them as data to software, or use them for any other lawful purpose, without financial, legal, or technical barriers other than those inseparable from gaining access to the internet itself.” (Birdsall, 2005)

Di dalam konsep OA tersebut terkandung copyleft, yaitu sekumpulan lisensi yang diberikan pada setiap orang yang memiliki kopi suatu karya ilmiah untuk menjamin agar orang tersebut dapat menjalankan hak ekonomi atas karya tersebut (menggandakan, menyebarluaskan, memodifikasi) dengan syarat karya tersebut dan turunannya disebarkan dengan lisensi yang sama10. Dalam skenario ini, OA dan copyleft diberlakukan tidak hanya untuk dokumen elektronik, tetapi juga tercetak.

Dengan cara demikian, hak cipta tidak hanya menguntungkan segelintir orang (terutama penerbit yang justru tidak turut dalam penciptaan) dan mengabaikan kontribusi banyak orang terhadap penciptaan suatu karya.

Untuk mengurangi ketergantungan pada penerbit, peraturan mengenai penilaian dosen dan peneliti juga harus diubah, terutama dalam hal keharusan untuk menerbitkan dalam jurnal terakreditisasi dan/atau peer-reviewed. Kegiatan peer-review itu sendiri sebetulnya sudah bisa dilakukan di lembaga tempat dosen atau peneliti bekerja ataupun secara informal melalui rekan-rekan di milis.

Dalam hal penerbit masih diperlukan untuk penyebaran dan menjamin dokumentasi, pemerintah perlu membuat peraturan agar penerbitan dikelola oleh lembaga not-for profit yang tidak diperbolehkan mengambil keuntungan yang tidak wajar dari usaha penerbitannya sehingga menghambat penyebaran pengetahuan ilmiah. Dalam menentukan harga jual, penerbit harus mendasarkan penghitungannya lebih pada biaya daripada keuntungan. Penerbit harus transparan dalam hal melaporkan pengelolaan biaya produksi, serta menentukan harga jual yang tidak melebihi batas yang ditentukan pemerintah.


Hak cipta diberlakukan secara utuh tetapi tidak eklusif
Dalam hal ini, hak cipta tetap mengandung hak ekonomi dan hak moral. Namun siapapun yang memegangnya (penulis maupun penerbit), hak cipta (terutama hak ekonominya) tersebut tidak berlaku eksklusif dan dapat digunakan oleh siapa saja yang mempunyai dokumen yang bersangkutan, sepanjang tidak untuk tujuan komersial.

Dengan demikian, meskipun hak cipta sudah diserahkan ke penerbit, penulis bisa dengan leluasa memberikan hak ciptanya ke pihak lain lagi dengan atau tanpa royalti. Penulis juga bisa dengan bebas mereproduksi, mengalihmediakan, dan mendistribusikan karyanya, di mana saja dan kapan saja. Penulis dapat menerbitkan karya yang sama di lebih dari satu media sepanjang media media tersebut tidak berkeberatan mengenai hal ini, dan situasi ini dinyatakan dengan jelas di dalam publikasinya. Konsumen juga bisa memilih antara mendapatkan akses suatu karya melalui penerbit atau penulis atau melalui cara lain (misalnya dengan memfotokopi dari perpustakaan atau rekan sekerja). Dengan demikian tidak akan ada lagi monopoli hak cipta.

Hak cipta diberlakukan secara utuh dan eksklusif tetapi dalam jangka
waktu yang terbatas
Yang dimaksudkan dengan hal ini adalah, hak cipta tetap mengandung hak ekonomi dan hak moral, dan berlaku eksklusif bagi pemegangnya, namun jangka waktu berlaku hak ekonominya hanya 1-2 tahun (tergantung sejauh mana perkembangan pengetahuan akan ’dihambat’ demi pengumpulan keuntungan ekonomi). Sesudah jangka waktu tersebut berlalu, maka hak cipta utuh namun tidak eksklusif yang berlaku (lihat no. 2). Dengan perkataan lain, monopoli hak cipta hanya terjadi dalam waktu yang sangat terbatas.

Pilihan diserahkan pada pemilik hak cipta
Negara atau komunitas yang memilih pengaturan hak cipta jenis ini, membiarkan para pelaku komunikasi ilmiah memilih sendiri di antara 3 pilihan tersebut di atas. Tugas pemerintah adalah menyediakan aturan permainannya. Pilihan apa pun yang diambil harus dengan tujuan untuk meningkatkan kecepatan perkembangan dan mutu ilmu pengetahuan yang bersangkutan.


DAFTAR PUSTAKA

Anwar, C. (1999). Hak cipta: pelanggaran hak cipta dan perundang-undangan terbaru hak cipta indonesia. Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri.

Birdsall, W.F. (2005). Towards an integrated knowledge ecosystem: a canadian research strategy. A report submitted to the Canadian Association of Research Libraries / L'Association des bibliothèques de recherche du Canada (CARL/ABRC). Ditelusuri pada tanggal 11 April 2006 dari http://www.carlabrc. ca/projects/kdstudy/public_html/results.html

Durham, A.L. (2004). Brigham Young University Law Review, vol. 2004, iss.1, 69 hlm.

Houghton, J.W., Steele, C., dan Henty, M. (2003). Changing research practices in the digital information and communication environment. Ditelusuri dari http://www.dest.gov.au/sectors/research_sector/publications_resources/other_publication s/changing_research_practices.htm pada tanggal 1 April 2006.

Nentwich, M. (2001). (Re-) de-commodification in academic knowledge distribution? Paper for the 5th ESA Conference, SSTNET session 4 on “Commodification of Knowledge”, 28/8-1/9 2001, Helsinki University.

Sahu, D.K., Gogtay, N.J., and Bavdekar, S.B. (2005). Effect of open access on citation rates for a small biomedical journal. Paper presented in the Fifth International Congress on Peer Review and Biomedical Publication, 16-18 September 2005, Chicago, USA. Ditelusuri dari http://openmed.nic.in/1174/ pada tanggal 1 April 2006.

Wikipedia. Ditelusuri dari http://en.wikipedia.org/wiki/Copyleft pada tangal 21 Desember 2004.


BIODATA PENULIS

DIAO AI LIEN, adalah staf pengajar FH Unika Atma Jaya. Bekerja di FH Unika Atma Jaya Jakarta sejak tahun 2003. Sebelumnya bekerja sebagai peneliti di Pusat Kajian Pembangunan Masyarakat (PKPM) Unika Atma Jaya. Alumni Fakultas Hukum Unika Atma Jaya (Jakarta), De La Salle University (Filipina) (MA in Social Sciences, major in Sociology), University of Sheffield (Inggris) (MA in Librarianship), dan Loughborough University of Technology (Inggris) (PhD in Information and Library Studies). Mengasuh matakuliah metode penelitian hukum dan statistik.

2EB12
NAMA KELOMPOK :
DINI IRIANI                           (22212195)
KASANTI OKTAVIANI         (24212039)
RICHKY APRISIA                  (26212280)
ROFIFAH PRATIWI                (26212666)


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAK CIPTA DAN PENYEBARAN PENGETAHUAN
Diao Ai Lien
Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta
”The constraints to the flow of scholarly information
result not just from prohibitive pricing but from
the restrictions that commercial publishers seek to impose
on the kind of use an individual faculty member can make
of his or her own published work.”
(Pew Higher Education Roundtable, 1998)

HAK CIPTA TETAP DIPEGANG OLEH PENULIS

Seandainya hak cipta dipegang dan dikelola oleh penulis, maka inilah yang akan terjadi. Setiap kali ada orang yang ingin memperbanyak, mendistribusikan, dan mengubah (mengalih-media, menterjemahkan, menyadur, dsb.) suatu karya, dia harus menghubungi penulisnya. Syukur apabila penulis tersebut mudah dijangkau melalui e-mail atau telepon. Mengurus perijinan ini pastilah sedikit atau banyak, akan memakan waktu, apalagi kalau memerlukan paper works. Kalau tidak berhasil menghubungi si penulis, maka pengguna akan (harus) mengurungkan niatnya untuk memperbanyak, mendistribusikan, dan/atau mengubah karya tersebut. Ini tentu saja mengurangi penyebaran dan pemanfaatan karya yang bersangkutan. Padahal bukankah kepuasan penulis adalah bila karyanya dapat tersebar seluas-luasnya dan dimanfaatkan oleh banyak orang dalam waktu yang sesingkat mungkin.

Di samping itu, dalam hal penulis yang memegang dan mengelola hak cipta, penulis akan direpotkan dengan permintaan ijin atau pengelolaan lisensi, terutama bila dia begitu produktif dan banyak pihak yang ingin menyebarluaskan dan mengubah karyanya. Hal ini sedikit atau banyak akan memperlambat urusan perizinan.


B. PENERAPAN HAK CIPTA DI ERA KEMAJUAN TEKNOLOGI
KOMUNIKASI DAN INFORMASI

Di era kemajuan teknologi komunikasi dan informasi ini, publikasi, alih media, dan penyebaran informasi bisa dilakukan dengan mudah oleh siapa saja dan ke mana saja. Selesai menulis, meskipun baru berupa draft pertama, penulis dapat segera menaruhnya di suatu situs, webblog, ataupun milis. Melalui sarana ini, penulis bisa meminta masukan dari pembaca yang berasal dari pelbagai bangsa dan disiplin ilmu. Penulis dengan mudah bisa merevisi publikasinya, kapan saja. Di samping itu, penulis dan setiap orang yang mengetahuinya, dapat menyebarkan alamat dokumen tersebut melalui milis atau email pribadi. Dokumen tersebut pun dengan mudah dapat dimanfaatkan oleh siapa saja.

Praktek tersebut di atas, yang disebut dengan open access, sudah merupakan perkara biasa di dunia maya. Hal ini sudah terbukti mempercepat penyebaran dan pemanfaatan karya ilmiah. Menurut Sahu, Gogtay, & Bavdekar (2005), open access memperbaiki tingkat kutipan (citation rates) di bidang fisika, matematika, dan astronomi6. Penelitian mereka terhadap sebuah jurnal multi-disiplin yang mengadopsi open access (OA) setelah 10 tahun terbit (setelah tahun 2000), menemukan antara lain, bahwa tidak satu pun artikel yang dipublikasikan sebelum OA dikutip pada tahun terbit. Sebaliknya, artikel yang dipublikasikan setelah OA, yaitu tahun 2002, 2003, dan 2004, dikutip 3, 7, dan 22 kali berturut-turut pada tahun terbit7. Dengan bantuan teknologi, sepanjang tidak dibatasi oleh hak cipta (terutama hak ekonomi), percepatan penyebaran dan pemanfaatan pengetahuan bisa dengan mudah berlangsung tidak hanya di dalam disiplin ilmu yang sama, tetapi juga lintas disiplin. Kolaborasi ilmiah bisa berlangsung dengan mudah secara lintas batas geografi, waktu, disiplin, hirarkhi sosial, dan budaya. Kemudahan ini sangat mempercepat perkembangan ilmu pengetahuan.

Pengembangan ilmu pengetahuan merupakan usaha kolektif yang melibatkan ilmuwan yang hidup sejak dahulu sampai yang akan datang, karena pengembangan pengetahuan senantiasa (harus) didasarkan pada penemuan-penemuan terdahulu. Dalam kenyataannya pun, suatu karya ilmiah jarang merupakan karya murni (utuh) penulisnya. Di dalamnya ada banyak pemikiran orang lain. Mungkin hanya sekian persen saja dari suatu karya merupakan hasil dari penulisnya (kecuali hasil penelitian yang berdasarkan eksperimen di laboratorium). Hasil penelitian tentang gaya hidup anak jalanan, misalnya, apalagi dengan menggunakan metode kualitatif, sebenarnya merupakan hasil bersama antara peneliti, anak jalanan (subyek penelitian), informan lainnya, dan penulis yang karyanya digunakan oleh si peneliti dalam penelitiannya. Dalam kenyataannya juga, bahkan pengguna turut memberikan sumbangan pemikiran dalam penerbitan suatu karya (dengan cara memberikan opini secara lisan maupun tertulis, melalui Internet atau dalam seminar, dsb.). Menurut Durham8, ”Naive acceptance of authorship as a predominantly individual and creative act may foster authorial rights that are too broad or too powerful for the good of society.”

Dengan demikian, tidak adil kalau atas suatu karya ilmiah, hak cipta (hak ekonomi) hanya diberikan pada penulisnya yang terdiri dari satu atau beberapa orang yang tercantum di bawah judul suatu karya. Apalagi kalau hak itu kemudian diberikan kepada penerbit yang justru (hampir) tidak turut dalam penciptaan namun yang akan mendapat keuntungan ekonomi terbesar.

Karena itu, sudah waktunya untuk memikirkan beberapa skenario lain untuk pengelolaan hak cipta, yaitu:
1. hak cipta direduksi menjadi hanya hak moral
2. hak cipta diberlakukan secara utuh tetapi tidak eklusif
3. hak cipta diberlakukan secara utuh dan eksklusif tetapi dalam jangka waktu yang
    terbatas
4. pilihan 1-3 diserahkan pada penulis atau kesepakatan antara penulis dan penerbit.


DAFTAR PUSTAKA

Anwar, C. (1999). Hak cipta: pelanggaran hak cipta dan perundang-undangan terbaru hak cipta indonesia. Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri.

Birdsall, W.F. (2005). Towards an integrated knowledge ecosystem: a canadian research strategy. A report submitted to the Canadian Association of Research Libraries / L'Association des bibliothèques de recherche du Canada (CARL/ABRC). Ditelusuri pada tanggal 11 April 2006 dari http://www.carlabrc. ca/projects/kdstudy/public_html/results.html

Durham, A.L. (2004). Brigham Young University Law Review, vol. 2004, iss.1, 69 hlm.

Houghton, J.W., Steele, C., dan Henty, M. (2003). Changing research practices in the digital information and communication environment. Ditelusuri dari http://www.dest.gov.au/sectors/research_sector/publications_resources/other_publication s/changing_research_practices.htm pada tanggal 1 April 2006.

Nentwich, M. (2001). (Re-) de-commodification in academic knowledge distribution? Paper for the 5th ESA Conference, SSTNET session 4 on “Commodification of Knowledge”, 28/8-1/9 2001, Helsinki University.

Sahu, D.K., Gogtay, N.J., and Bavdekar, S.B. (2005). Effect of open access on citation rates for a small biomedical journal. Paper presented in the Fifth International Congress on Peer Review and Biomedical Publication, 16-18 September 2005, Chicago, USA. Ditelusuri dari http://openmed.nic.in/1174/ pada tanggal 1 April 2006.

Wikipedia. Ditelusuri dari http://en.wikipedia.org/wiki/Copyleft pada tangal 21 Desember 2004.


BIODATA PENULIS

DIAO AI LIEN, adalah staf pengajar FH Unika Atma Jaya. Bekerja di FH Unika Atma Jaya Jakarta sejak tahun 2003. Sebelumnya bekerja sebagai peneliti di Pusat Kajian Pembangunan Masyarakat (PKPM) Unika Atma Jaya. Alumni Fakultas Hukum Unika Atma Jaya (Jakarta), De La Salle University (Filipina) (MA in Social Sciences, major in Sociology), University of Sheffield (Inggris) (MA in Librarianship), dan Loughborough University of Technology (Inggris) (PhD in Information and Library Studies). Mengasuh matakuliah metode penelitian hukum dan statistik.

2EB12
NAMA KELOMPOK :
DINI IRIANI                           (22212195)
KASANTI OKTAVIANI         (24212039)
RICHKY APRISIA                  (26212280)
ROFIFAH PRATIWI                (26212666)




HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAK CIPTA DAN PENYEBARAN PENGETAHUAN
Diao Ai Lien
Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta
”The constraints to the flow of scholarly information
result not just from prohibitive pricing but from
the restrictions that commercial publishers seek to impose
on the kind of use an individual faculty member can make
of his or her own published work.”
(Pew Higher Education Roundtable, 1998)

I.                   PENDAHULUAN

Setiap orang yang menciptakan karya tulis (karya ilmiah, program komputer, kesusasteraan, dsb.) dan karya artistik (drama, musik, film, dsb.) secara otomatis mendapatkan hak cipta. Hak cipta pertama kali mendapat perlindungan di tingkat internasional pada tanggal 9 September 1886 melalui Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works.

Hak cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak moral. Secara umum (terlepas dari isi perundang - undangan suatu negara), hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karya ciptanya dan produk-produk terkait. Hak ekonomi meliputi hak untuk memperbanyak, mendistribusi, menterjemahkan, membuat adaptasi, membuat pertunjukan, dan memperagakan (display) suatu karya cipta. Hak moral terdiri dari paternity right (hak untuk diidentifikasi sebagai pengarang atau direktur suatu karya), integrity right (hak untuk menolak perubahan atas suatu karya), dan privacy right (hak pemanfaatan foto dan film)1. Hak ekonomi dapat dipindahtangankan ke pihak lain yang dapat juga memindahkannya ke pihak yang lain lagi. Hak ekonomi ada masa berlakunya, yaitu sampai sekian tahun (misalnya 50 tahun) sesudah penciptanya meninggal dunia. Hak moral tidak dapat dipisahkan dari pengarangnya dan ahli warisnya, dan hal ini berlaku selamanya.

Pada mulanya hak cipta, terutama hak ekonominya, diadakan untuk mendorong terjadinya penciptaan. Keuntungan ekonomi yang diperoleh diharapkan dapat membantu pencipta untuk terus berkarya. Namun dalam perjalanannya, hak cipta, terutama atas karya ilmiah, ternyata menimbulkan dampak yang negatif terhadap penyebaran dan perkembangan pengetahuan. Padahal dalam era ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy), kemampuan untuk menciptakan dan menyebarkan pengetahuan ilmiah merupakan faktor penentu fundamental kemakmuran suatu bangsa2. Penciptaan pengetahuan itu sendiri juga sangat dipengaruhi oleh penyebaran pengetahuan (seberapa cepat pengetahuan baru tersebar dan seberapa mudah diaksesnya).

Tulisan ini membahas dampak negatif dari hak cipta (terutama hak ekonominya) terhadap penyebaran pengetahuan, dan cara mengatasinya. Karena penyebaran dan pengembangan pengetahuan terjadi dan dilakukan bersama-sama oleh semua ilmuwan yang pernah, sedang, dan akan hidup di dunia, maka pembahasan dilakukan secara umum, dan tidak dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan suatu negara. Pembahasan juga akan dilakukan dalam konteks penyebaran pengetahuan ilmiah yang juga melibatkan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi.


II.                PEMBAHASAN

A.    HAMBATAN YANG DITIMBULKAN HAK CIPTA TERHADAP PENYEBARAN PENGETAHUAN

Ada dua faktor yang membuat hak cipta karya ilmiah mengandung potential problems bagi perkembangan ilmu pengetahuan. Pertama adalah karakter (nature) dari hak cipta itu sendiri. Hak cipta memberikan pemegangnya hak untuk mempengaruhi keseluruhan siklus pengetahuan, secara positif maupun negatif, langsung maupun tidak langsung. Siklus pengetahuan dimulai dari penciptaan pengetahuan (melalui berpikir analitis, kritis, konstruktif), perekaman (menulis), publikasi (mengumumkan, menyebarkan), akses (pencarian dan penelusuran informasi), penggunaan (memilih, membaca, mencatat), sampai ke penciptaan kembali.

Dalam pelaksanaannya, setiap tahap tersebut, langsung maupun tidak langsung, bersinggungan dengan hak cipta (hak ekonomi maupun moral). Misalnya, penciptaan bisa terjadi kalau si pencipta mempunyai kemudahan akses ke sumber yang lengkap. Pada waktu menulis (menyadur, menterjemahkan, memodifikasi, dsb.), penulis harus memperhatikan hak cipta (hak ekonomi dan hak moral) penulis dokumen yang digunakannya. Pada waktu publikasi karyanya, penulis harus memperhatikan sejauh mana dia akan melepaskan hak ekonominya dan apa konsekuensinya. Pada waktu publikasi karya orang lain, seseorang harus memperhatikan sejauh mana dia boleh memfotokopi, menyediakan ’link’ ke karya tersebut. Demikian seterusnya. Karena itu, pemberlakuan hak cipta yang berlebihan bisa menghambat perkembangan ilmu pengetahuan.

Faktor kedua yang bisa meningkatkan potensi masalah yang ditimbulkan oleh hak cipta adalah, karena penulis dan pengguna karya ilmiah seringkali adalah individu yang sama. Akibatnya, pelaksanaan hak cipta memberi dampak ‘pedang bermata dua’ pada mereka, bukan hanya dalam kasus pemanfaatan karya orang lain, tetapi juga karya sendiri; baik pada waktu hak itu dipegang sendiri dan terlebih lagi bila diserahkan ke penerbit komersial.
Penyebaran pengetahuan ilmiah mulai dari pencipta sampai ke pengguna melibatkan banyak pihak, yaitu pencipta (penulis), penerbit (termasuk secondary publisher), penyalur (toko buku, perpustakaan, dsb.), dan pengguna.

PENULIS MENYERAHKAN HAK CIPTA KE PENERBIT

Di Indonesia, penulis artikel jurnal biasanya menyerahkan hak ciptanya kepada penerbit, secara gratis atau hampir gratis (penulis hanya mendapat honor sekadarnya). Di negara maju, terutama untuk jurnal ilmiah bereputasi internasional, penulis bahkan harus membayar tidak sedikit (dalam rupiah) untuk setiap artikel yang dimuat di jurnal tersebut, meskipun hak ciptanya diserahkan ke penerbit. Dalam hal buku, biasanya penulis mendapat royalti dari penyerahan hak ciptanya.

Ada beberapa kepentingan yang melatarbelakangi praktek tersebut di atas, sehingga penyerahan hak cipta ke penerbit bisa berlangsung sampai sekarang meskipun si penulis tidak mendapatkan keuntungan materi.

Kepentingan penulis. Salah satu hal yang menyebabkan penulis dengan mudah menyerahkan hak ciptanya kepada penerbit adalah karena mereka (dosen, peneliti, mahasiswa, dsb.) umumnya lebih mementingkan penyebaran karyanya seluas-luasnya, daripada manfaat ekonominya. Di samping itu, ada keharusan untuk menerbitkan buku dengan ISBN atau di jurnal yang mempunyai reputasi (scholarly journal, terutama yang peer-reviewed) agar persyaratan kenaikan pangkat (sebagai peneliti atau dosen) yang diberlakukan oleh organisasi induknya dapat dipenuhi. Penerbitan ini juga untuk meningkatkan reputasi mereka.

Kepentingan penerbit. Penerbit mempunyai kepentingan untuk menyebarkan suatu karya sambil mendapatkan keuntungan materi dari kegiatan tersebut. Untuk itu, penerbit berusaha untuk meningkatkan kualitas isi dan tampilan suatu tulisan, dan mendistribusikannya dalam jumlah besar dan cakupan geografis yang luas. Penerbit meningkatkan kualitas suatu karya dengan cara menyediakan peer reviewer, editor, perancang layout dan sampul depan, dsb. Dengan demikian, mereka mempunyai modal (power) untuk menolak atau menerima suatu karya untuk diterbitkan. Pertimbangan penerbit bisa dari segi komersial dan/atau mutu. Penerbit bahkan bisa meminta penulis yang sudah dikenal untuk menulis topik yang menurut mereka mempunyai nilai jual yang tinggi.

Kepentingan pengguna. Penyerahan hak cipta ke penerbit memudahkan pengguna pada saat ingin memperbanyak, mendistribusi, menterjemahkan, membuat adaptasi, membuat pertunjukan, atau memperagakan (display) suatu karya cipta. Mereka tidak harus susahpayah menghubungi penulisnya yang biasanya alamatnya lebih sulit diperoleh dibandingkan dengan alamat penerbit.

Penyerahan hak cipta oleh penulis kepada penerbit sudah berlangsung berabad-abad, yaitu seusia penerbit tertua di dunia. Elsevier Science misalnya sudah berada dalam bisnis penerbitan lebih dari satu abad, dan jurnal-jurnal pertama diterbitkan tahun 1665 oleh Academie Francaise di Paris dan Royal Society of London for the Promotion of Natural Knowledge3. Untuk semua karya tersebut, bukan lagi penulisnya, tetapi penerbit yang mempunyai hak eksklusif untuk memperbanyak, mengalih-mediakan, mendistribusikan, menterjemahkan, membuat adaptasi, membuat pertunjukan, dan memperagakan (display). Penerbit bahkan berhak juga untuk memindah-tangankan hak tersebut ke penerbit lain (secondary publisher).

Itulah sebabnya penerbit bisa mencantumkan pernyataan berikut ini dalam terbitannya4: ”All rights reserved. No part of this publication may be reproduced, stored in a retrieval system, or transmitted in any form or by any means electronic, mechanical, photocopying, recording or otherwise without the prior permission of the publisher.” Kutipan ini diambil dari publikasi Ashgate Publishing Limited (Inggris) tahun 2003.

Akibatnya, penulis suatu karya harus meminta ijin bahkan membayar pada penerbit untuk menggunakan dan menyebarluaskan karyanya sendiri. Hal ini nampak dari kutipan berikut ini5: “A professor of English recently expressed dismay at having to ‘unpublish’ two of his articles so that he could make them available to his students in a packet of readings without having to pay royalties to his publisher.” (Bennett et al., seperti dikutip oleh Nentwich, 2001, h. 3)

Untungnya Indonesia, seperti juga Amerika Serikat dan beberapa negara lainnya, menerapkan doktrin atau asas fair use. Asas ini memungkinkan pemanfaatan suatu karya tanpa seijin pemilik hak cipta sepanjang untuk kegiatan pendidikan dan penelitian, dan bukan untuk tujuan komersial.

Para penulis karya ilmiah yang pernah dan sedang hidup saat ini sudah menghasilkan jutaan karya ilmiah yang telah diserahkan hak ciptanya kepada penerbit. Mereka ini umumnya bekerja di lembaga-lembaga pendidikan dan penelitian di seluruh dunia. Untuk memenuhi kebutuhan informasi mereka, maka lembaga-lembaga penelitian dan pendidikan, secara konsortium dan kebanyakan sendiri-sendiri, harus mendapatkan kembali karya-karya tersebut dengan membayar mahal. Karya-karya tersebut umumnya dibeli atau dilanggan melalui perpustakaan yang anggarannya terbatas menurut ukuran negara maju apalagi negara sedang berkembang. Biaya yang mahal terutama sekali dirasakan dalam hal berlangganan database dokumen elektronik.

Di samping biaya lisensi yang tidak murah yang harus dibayar setiap tahun, kendala yang harus dihadapi perpustakaan adalah tertutupnya akses ke database tersebut pada saat langganan dihentikan. Ini berarti, meskipun pernah mengeluarkan milyaran uang untuk database tersebut, perpustakaan tidak memiliki copy apapun dari jurnal-jurnal dalam database tersebut. Hal ini berbeda dengan pembelian atau langganan dokumen tercetak.

Penyerahan hak cipta kepada penerbit juga mempersulit si penulis sendiri untuk mengalih-mediakan (ke dalam dokumen elektronik, cd-rom, dsb.) dan menyebar-luaskan karyanya (misalnya: memfotokopi, menyediakan links). Tanpa seijin penerbit, penulis tidak bisa mempublikasikan karyanya bahkan di situs (pribadi atau lembaga) sendiri. Penulis juga tidak bisa mempublikasikan karya tersebut di jurnal lain yang mempunyai segmen pembaca yang berbeda. Hal ini tentu saja menghambat penyebaran informasi. Padahal, menurut penelitian, akses yang dibuka seluas-luasnya dan semudah-mudahnya ke suatu dokumen sangat meningkatkan pemanfaatan dokumen tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Anwar, C. (1999). Hak cipta: pelanggaran hak cipta dan perundang-undangan terbaru hak cipta indonesia. Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri.

Birdsall, W.F. (2005). Towards an integrated knowledge ecosystem: a canadian research strategy. A report submitted to the Canadian Association of Research Libraries / L'Association des bibliothèques de recherche du Canada (CARL/ABRC). Ditelusuri pada tanggal 11 April 2006 dari http://www.carlabrc. ca/projects/kdstudy/public_html/results.html

Durham, A.L. (2004). Brigham Young University Law Review, vol. 2004, iss.1, 69 hlm.

Houghton, J.W., Steele, C., dan Henty, M. (2003). Changing research practices in the digital information and communication environment. Ditelusuri dari http://www.dest.gov.au/sectors/research_sector/publications_resources/other_publication s/changing_research_practices.htm pada tanggal 1 April 2006.

Nentwich, M. (2001). (Re-) de-commodification in academic knowledge distribution? Paper for the 5th ESA Conference, SSTNET session 4 on “Commodification of Knowledge”, 28/8-1/9 2001, Helsinki University.

Sahu, D.K., Gogtay, N.J., and Bavdekar, S.B. (2005). Effect of open access on citation rates for a small biomedical journal. Paper presented in the Fifth International Congress on Peer Review and Biomedical Publication, 16-18 September 2005, Chicago, USA. Ditelusuri dari http://openmed.nic.in/1174/ pada tanggal 1 April 2006.

Wikipedia. Ditelusuri dari http://en.wikipedia.org/wiki/Copyleft pada tangal 21 Desember 2004.


BIODATA PENULIS

DIAO AI LIEN, adalah staf pengajar FH Unika Atma Jaya. Bekerja di FH Unika Atma Jaya Jakarta sejak tahun 2003. Sebelumnya bekerja sebagai peneliti di Pusat Kajian Pembangunan Masyarakat (PKPM) Unika Atma Jaya. Alumni Fakultas Hukum Unika Atma Jaya (Jakarta), De La Salle University (Filipina) (MA in Social Sciences, major in Sociology), University of Sheffield (Inggris) (MA in Librarianship), dan Loughborough University of Technology (Inggris) (PhD in Information and Library Studies). Mengasuh matakuliah metode penelitian hukum dan statistik.

2EB12
NAMA KELOMPOK :
DINI IRIANI                            (22212195)
KASANTI OKTAVIANI         (24212039)
RICHKY APRISIA                  (26212280)
ROFIFAH PRATIWI                (26212666)