HAK CIPTA DAN PENYEBARAN PENGETAHUAN
Diao Ai Lien
Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta
”The constraints to the flow of scholarly information
result not just from prohibitive pricing but from
the restrictions that commercial publishers seek to impose
on the kind of use an individual faculty member can make
of his or her own published work.”
(Pew Higher Education Roundtable, 1998)
HAK CIPTA TETAP
DIPEGANG OLEH PENULIS
Seandainya hak cipta dipegang dan dikelola oleh penulis, maka
inilah yang akan terjadi. Setiap kali ada orang yang ingin memperbanyak,
mendistribusikan, dan mengubah (mengalih-media, menterjemahkan, menyadur, dsb.)
suatu karya, dia harus menghubungi penulisnya. Syukur apabila penulis tersebut
mudah dijangkau melalui e-mail atau telepon. Mengurus perijinan ini pastilah
sedikit atau banyak, akan memakan waktu, apalagi kalau memerlukan paper
works. Kalau tidak berhasil menghubungi si penulis, maka pengguna akan (harus)
mengurungkan niatnya untuk memperbanyak, mendistribusikan, dan/atau mengubah karya
tersebut. Ini tentu saja mengurangi penyebaran dan pemanfaatan karya yang bersangkutan.
Padahal bukankah kepuasan penulis adalah bila karyanya dapat tersebar seluas-luasnya
dan dimanfaatkan oleh banyak orang dalam waktu yang sesingkat mungkin.
Di samping itu, dalam hal penulis yang memegang dan mengelola hak
cipta, penulis akan direpotkan dengan permintaan ijin atau pengelolaan lisensi,
terutama bila dia begitu produktif dan banyak pihak yang ingin menyebarluaskan
dan mengubah karyanya. Hal ini sedikit atau banyak akan memperlambat urusan
perizinan.
B. PENERAPAN HAK CIPTA DI ERA KEMAJUAN TEKNOLOGI
KOMUNIKASI DAN INFORMASI
Di era kemajuan teknologi komunikasi dan informasi ini, publikasi,
alih media, dan penyebaran informasi bisa dilakukan dengan mudah oleh siapa
saja dan ke mana saja. Selesai menulis, meskipun baru berupa draft pertama,
penulis dapat segera menaruhnya di suatu situs, webblog, ataupun milis. Melalui
sarana ini, penulis bisa meminta masukan dari pembaca yang berasal dari
pelbagai bangsa dan disiplin ilmu. Penulis dengan mudah bisa merevisi
publikasinya, kapan saja. Di samping itu, penulis dan setiap orang yang
mengetahuinya, dapat menyebarkan alamat dokumen tersebut melalui milis atau
email pribadi. Dokumen tersebut pun dengan mudah dapat dimanfaatkan oleh siapa
saja.
Praktek tersebut di atas, yang disebut dengan open access, sudah
merupakan perkara biasa di dunia maya. Hal ini sudah terbukti mempercepat
penyebaran dan pemanfaatan karya ilmiah. Menurut Sahu, Gogtay, & Bavdekar
(2005), open access memperbaiki tingkat kutipan (citation rates) di
bidang fisika, matematika, dan astronomi6. Penelitian mereka terhadap sebuah
jurnal multi-disiplin yang mengadopsi open access (OA) setelah 10 tahun
terbit (setelah tahun 2000), menemukan antara lain, bahwa tidak satu pun
artikel yang dipublikasikan sebelum OA dikutip pada tahun terbit. Sebaliknya,
artikel yang dipublikasikan setelah OA, yaitu tahun 2002, 2003, dan 2004,
dikutip 3, 7, dan 22 kali berturut-turut pada tahun terbit7. Dengan bantuan
teknologi, sepanjang tidak dibatasi oleh hak cipta (terutama hak ekonomi),
percepatan penyebaran dan pemanfaatan pengetahuan bisa dengan mudah berlangsung
tidak hanya di dalam disiplin ilmu yang sama, tetapi juga lintas disiplin. Kolaborasi
ilmiah bisa berlangsung dengan mudah secara lintas batas geografi, waktu, disiplin,
hirarkhi sosial, dan budaya. Kemudahan ini sangat mempercepat perkembangan ilmu
pengetahuan.
Pengembangan ilmu pengetahuan merupakan usaha kolektif yang
melibatkan ilmuwan yang hidup sejak dahulu sampai yang akan datang, karena
pengembangan pengetahuan senantiasa (harus) didasarkan pada penemuan-penemuan
terdahulu. Dalam kenyataannya pun, suatu karya ilmiah jarang merupakan karya
murni (utuh) penulisnya. Di dalamnya ada banyak pemikiran orang lain. Mungkin
hanya sekian persen saja dari suatu karya merupakan hasil dari penulisnya
(kecuali hasil penelitian yang berdasarkan eksperimen di laboratorium). Hasil penelitian
tentang gaya hidup anak jalanan, misalnya, apalagi dengan menggunakan metode
kualitatif, sebenarnya merupakan hasil bersama antara peneliti, anak jalanan
(subyek penelitian), informan lainnya, dan penulis yang karyanya digunakan oleh
si peneliti dalam penelitiannya. Dalam kenyataannya juga, bahkan pengguna turut
memberikan sumbangan pemikiran dalam penerbitan suatu karya (dengan cara memberikan
opini secara lisan maupun tertulis, melalui Internet atau dalam seminar, dsb.).
Menurut Durham8, ”Naive acceptance of authorship as a predominantly individual
and creative act may foster authorial rights that are too broad or too powerful
for the good of society.”
Dengan demikian, tidak adil kalau atas suatu karya ilmiah, hak
cipta (hak ekonomi) hanya diberikan pada penulisnya yang terdiri dari satu atau
beberapa orang yang tercantum di bawah judul suatu karya. Apalagi kalau hak itu
kemudian diberikan kepada penerbit yang justru (hampir) tidak turut dalam
penciptaan namun yang akan mendapat keuntungan ekonomi terbesar.
Karena itu, sudah waktunya untuk memikirkan beberapa skenario lain
untuk pengelolaan hak cipta, yaitu:
1. hak cipta direduksi menjadi hanya hak moral
2. hak cipta diberlakukan secara utuh tetapi tidak eklusif
3. hak cipta diberlakukan secara utuh dan eksklusif tetapi dalam
jangka waktu yang
terbatas
4. pilihan 1-3 diserahkan pada penulis atau kesepakatan antara
penulis dan penerbit.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, C. (1999). Hak cipta: pelanggaran hak cipta dan
perundang-undangan terbaru hak cipta indonesia. Jakarta: Novindo Pustaka
Mandiri.
Birdsall, W.F. (2005). Towards an integrated knowledge ecosystem: a canadian research strategy.
A report submitted to the Canadian Association of Research Libraries / L'Association
des bibliothèques de recherche du Canada (CARL/ABRC). Ditelusuri pada tanggal 11
April 2006 dari http://www.carlabrc. ca/projects/kdstudy/public_html/results.html
Durham, A.L. (2004). Brigham Young University Law Review, vol.
2004, iss.1, 69 hlm.
Houghton, J.W., Steele, C., dan Henty, M. (2003). Changing
research practices in the digital information and communication environment. Ditelusuri
dari http://www.dest.gov.au/sectors/research_sector/publications_resources/other_publication s/changing_research_practices.htm
pada tanggal 1 April 2006.
Nentwich, M. (2001). (Re-) de-commodification in academic
knowledge distribution? Paper for the 5th ESA Conference, SSTNET session 4
on “Commodification of Knowledge”, 28/8-1/9 2001, Helsinki University.
Sahu, D.K., Gogtay, N.J., and Bavdekar, S.B. (2005). Effect of
open access on citation rates for a small biomedical journal. Paper
presented in the Fifth International Congress on Peer Review and
Biomedical Publication, 16-18 September 2005, Chicago, USA. Ditelusuri
dari http://openmed.nic.in/1174/ pada
tanggal 1 April 2006.
Wikipedia. Ditelusuri dari http://en.wikipedia.org/wiki/Copyleft pada tangal 21 Desember 2004.
BIODATA PENULIS
DIAO AI LIEN, adalah staf pengajar FH
Unika Atma Jaya. Bekerja di FH Unika Atma Jaya Jakarta sejak tahun 2003.
Sebelumnya bekerja sebagai peneliti di Pusat Kajian Pembangunan Masyarakat
(PKPM) Unika Atma Jaya. Alumni Fakultas Hukum Unika Atma Jaya (Jakarta), De La
Salle University (Filipina) (MA in Social Sciences, major in Sociology),
University of Sheffield (Inggris) (MA in Librarianship), dan
Loughborough University of Technology (Inggris) (PhD in Information and
Library Studies). Mengasuh matakuliah metode penelitian hukum dan
statistik.
2EB12
NAMA
KELOMPOK :
DINI
IRIANI (22212195)
KASANTI
OKTAVIANI (24212039)
RICHKY
APRISIA (26212280)
ROFIFAH
PRATIWI (26212666)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar