SEJARAH DAN TEORI
PERLINDUNGAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Syafrinaldi
(Dosen tetap dan Direktur
Pascasarjana Universitas Islam Riau)
A. Pendahuluan
Hukum perlindungan Hak Milik
Intelektual (HAMI) adalah sangat penting, sehingga tidak menjadi urusan
pemerintah semata melainkan menjadi tanggung jawab kita semua. Apalagi hak
milik intelektual tidak hanya bersinggungan dengan masalah nama dan kehormatan
saja bagi si pencipta maupun bagi si penemu dalam hal paten,tetapi sudah
merupakan salah satu pintu gerbang untuk menghasilkan uang bagi pemilik hak
intelektual/karya cipta dan penemu termasuk keluarganya.
Perkembangan ilmu dan
teknologi (iptek) yang sangat cepat tidak hanya telah memberikan kemudahan bagi
umat manusia dalam menyelesaikan pekerjaanya sehari – hari dalam berbagai segi
kehidupan, tetapi juga telah mengancam sumber rezeki bagi si pencipta/ si
penemu yang telah menghasilkan berbagai karya cipta dan penemuan sebagai hasil
daya kreatifitasnya dalam mewujudkan mutu intelektualitasnya sebagai sumbangan
untuk turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Berbagai praktek pelanggaran
terhadap hak milik intelektual ini telah berlangsung sejak lama dan hingga kini
masih saja terjadi bahkan dengan intensitas yang lebih tinggi. Apalagi kemajuan
iptek turut memfasilitasi pelanggaran hak milik intelektual itu dengan berbagai
cara seperti pembajakan buku, film dan rekaman lainnya melalui disket, CD, VCD,
LD dan lain – lain cara atau yang dikenal dengan istilah “Multi Media” yang
pada kenyataannya sangat sukar untuk dipantau. Celah – celah pelanggaran inilah
yang seringkali dimanfaatkan oleh pihak – pihak yang hendak meraup keuntungan
besar dengan cara yang mudah dengan sedikit mengeluarkan biaya, tanpa
memikirkan kerugian pihak lain, seperti si pencipta / si penemu dan negara.
Tulisan ini mencoba untuk
memberikan gambaran secara lengkap dan rinci tentang hukum yang mengatur
tentang perlindungan HAMI mulai dari sejarahnya dari abad kuno hingga saat ini,
juga menelaah keberadaan peraturan perundang – undangan nasional serta juga
hukum internasional dalam bidang HAMI. Karena itu, topik ini sangat bermanfaat
untuk dibaca dan ditelaah tidak hanya untuk tujuan ilmiah bagi mahasiswa dan
dosen, tetapi juga bagi kalangan praktisi seperti pengusaha, pengacara dan para
penegak hukum yang ingin mendalami hukum tentang perlindungan HAMI.
B. Abad
Kuno dan Pertengahan
Sejarah Hak Milik Intelektual
sudah berlangsung lama sekali. Namun
Pengakuan masyarakat
internasional terhadap hak milik yang memilik special character ini dan yang
berbeda dengan hak milik pada umumnya seperti benda (barang) nyata (materialles
Eigentum) masih baru. Lamanya proses pengakuan ini dikarenakan oleh faktor
tidak sadarnya masyarakat internasional pada waktu itu tentang sifat yang
melekat pada Hak Milik Intelektual itu, sebab mereka belum mengenal hak milik
dalam bentuk lain selain benda atau barang.
Hak Milik intelektual dapat dibagi atas hak cipta, paten,
merek, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkit terpadu,
perlindungan varietas tanaman dan anti monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat. Pada abad kuno dan pertengahan (Altertum dan Mittelalter) hak cipta
belum dikenal oleh masyarakat, sekalipun banyak karya cipta yang telah
dihasilkan oleh manusia pada waktu itu. Karya cipta dianggap sebagai hal biasa
yang eksistensinya tidak perlu dilindungi oleh peraturan perundang – undangan
(Gesetz), karena mereka beranggapan, bahwa hak cipta tidak memiliki arti yang
strategis dalam kehidupan manusia, seperti rumah, tanah atau benda lainnya.
Corpus Juris yang menyadari kehadiran Hak Milik
Intelektual berupa ciptaan dalam bentuk tulisan atau lukisan diatas kertas.
Namun pandangan itu belum sampai kepada pembedaan antara benda nyata
(materialles Eigentum) dengan benda tak
nyata (immmaterialles Eigentum) yang merupakan produk kreasi intelektualitas
manusia. Istilah immaterialles Eigentum inilah yang sekarang disebut dengan Hak
Milik Intelektual (HAMI) atau Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) yang merupakan terjemahan dari kata asing “geistiges
Eigentum” atau “intellectual property right”.
Pada abad pertengahan, fenomena pengusaan sesuka hati
terhadap Hak Cipta oleh publik semakin meningkat, karena waktu itu orang dapat
dengan sesuka hatinya memperbanyak ciptaan orang lain dan memperjualbelikannya,
sehingga fenomena itu melahirkan teori tentang Hak Milik Percetakan
(verlagseigentumslehre). Jadi, pada masa ini karya cipta manusia itu masih
dianggap sebagai penjelmaan dari ciptaan Tuhan, sehingga kehadirannya di tengah
– tengah masyarakat dianggap sebagai karya cipta yang tidak bertuan atau
“anonym”.
C. Masa
Keistimewaan (Privileg) dan Hak Milik Percetakan
Yang dimaksud dengan masa hak
keistimewaan atau privileg adalah dimana hak untuk memperbanyak suatu karya
cipta diberikan kepada percetakan/penerbit. Artinya, percetakan mendapat hak
istimewa (Privileg) untuk memperbanyak dan menjual hasil ciptaan seseorang.
Yang berhak memberikan hak istimewa ini adalah raja ataupun penguasa.
Era privileg ini telah
dimulai sejak ditemukannya cetakan buku di Gutenberg Jerman sekitar tahun 1445
dan Kupfertich serta seni pahat kayu (Holzschneidekunst). Dari sini muncul
teori tentang larangan untuk mencetak ulang suatu buku, kecuali diperolehnya
privileg (izin) untuk melakukan cetak ulang. Pemberian privileg pada prinsipnya
dimaksudkan untuk memerangi kejahatan pembajakan buku yang biasa dilakukan
dengan cara mencetak ulang buku tersebut dalam jumlah besar dan secara ilegal.
Privileg pertama diberikan oleh kota Venesia (itali) kepada Johan von Speyer
pada tahun 1469 untuk jangka waktu 5 tahun. Ini merupakan teori awal yang
menunjukan, bahwa Hak Milik Intelektual ini dibatasi oleh waktu. Anehnya
Privileg yang diterima Johan von Speyer bukan dimaksudkan sebagai suatu
perlindungan hukum terhadap karya – karya sastra, melainkan perlindungan
terhadap suatu proses baru, yakni seni dari suatu cetakan buku
(Buchdruckkunst). Dengan ketentuan Basler tahun 1531, barulah pemberian
Privileg dimaksudkan untuk perlindungan hukum terhadap karya cipta berupa buku.
Pada prinsipnya, perlindungan hukum yang diberikan pada karya cipta pada masa
itu sangatlah jauh berbeda dengan perlindungan serupa yang dikenal pada mas
kini. Dulu, yang diberikan perlindungan itu adalah buku (cetakan) dalam
pengertian benda, sedangkan yang dilindungi sekarang ini adalah bukan bukunya
itu dalam pengertian yang (konkret),
melainkan isi dari buku itu yang merupakan hasil dari karya intelektual
manusia.
Pada masa ini, teori tentang
Privileg berkembang pesat di negara – negara Eropa, seperti di Jerman, Inggris
dan perancis
1. Jerman
Di
negara Jerman, pemberian suatu Privileg pada waktu itu erat kaitannya dengan
hal sensor (Zensur) yang dilakukan oleh para raja atau para penasehat spiritual
raja dengan maksud melindungi buku – buku cetakan. Komosaris buku – buku yang
dibentuk oleh kerajaan pada tahun 1579 di Frankfurt am Main dan Leizig
mempunyai arti khusus dalam sejarah privileg di Jerman, karena kedua kota
tersebut menjadi pusat perdagangan buku dan tempat pameran buku – buku pada
masa itu.
Ajaran
tentang Hak Milik Percetakan di Jerman berkembang pesat dengan dibuatnya
ketentuan – ketentuan tentang pencetakan buku (Buchdruckerordnungen) di
Frankfurt am Main tahun 1588, 1598 dan 1660, juga di Nurnberg tahun 1673. Untuk
pertama kali melalui sebuah Keputusan federal (Bundesbeschluß) pada tahun 1835
menyatakan pelarangan untuk memperbanyak karya cipta di alam teritorial Federal
Jerman dan sekaligus juga memberikan perlindungan hukum terhadap karya cipta
dimaksud. Melalui Keputusan Parlemen (Beschluß des Bundestags) tanggal 31
Oktober 1837 perlindungan hukum terhadap Hak Cipta dibatassi sampai 10 tahun
p.m.a (post mortem auctoris) atau setelah si pencipta meninggal. Jangka waktu
perlindungan Hak Cipta ini kemudian diperpanjang menjadi 30 tahun p.m.a dengan
Beschulß tahun 1845.
Pada
tanggal 11 Juli 1847 untuk pertama kalinya Preußen jerman memiliki undang –
undang Hak Cipta di bidang ilmu pengetahuan dan seni yang relatif modern
sifatnya. Menurut undang – undang ini, pelanggaran terhadap larangan
perbanyakan merupakan perbuatan yang dapat dipidana. Masalah pemidanaan
terhadap pembajakan karya cipta ini sebenarnya telah diajarkan oleh Fries dalam
bukunya “Philisophische Rechtslehre” pada tahun 1803. Perpanjangan jangka waktu
perlindungan Hak Cipta kembali dilakukan pada tahun 1934 menjadi 50 tahun
p.m.a. Tindakan untuk memperpanjang masa perlindungan Hak Cipta ini dilatar
belakangi oleh Artikel 7 ayat 1 Konvensi Bern tahun 1886 yang memberikan
perlindungan bagi Hak Cipta sampai 50 tahun p.m.a. Dengan Urhebegesetz (UU Hak
Cipta) tahun 1965 memberikan perlindungan hukum kepada Hak Cipta selama 70
tahun p.m.a.
Perkembangan
selanjutnya semakin memperlihatkan keseriusan Jerman dalam mencermati Hak
Cipta. Ini bisa dilihat pada tahun 1876 dihasilkan 3 undang – undang:
Undang
– undang Hak Cipta tentang Karya Seni tanggal 9 Januari 1876
Undang –
undang tentang Perlindungan Fotografi terhadap Reproduksi Secara illegal
tanggal 10 Januari 1876
Undang –
undang Hak Cipta tentang Muster dan Model tanggal 11 januari 1876. Undang – undang
ini hingga kini masih tetap berlaku sebagai hukum positif di Jerman.
Melalui
Rechtsreform di bidang Hak Milik Intelektual, pada tanggal 9 September 1965
Parlemen Jerman mengundangkan Urhebergesetz (UUHC) yang berlaku hingga saat
ini. Untuk mengikuti kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi,
Urhebergesetz 1965 mengalami beberapa kali amandement pada tahun 1987 dan tahun
1994. Disamping itu UUHC, jerman juga memiliki undang – undang tentang paten
sejak tanggal 16 Desember 1980, undang – undang tentang Merek tanggal 25
Oktober 1994. Untuk lebih memperkuat perlindungan hukum kepada Hak Milik
Intelektual terhadap segala bentuk pelanggaran, pada tanggal 7 Maret 1990
Parlemen Jerman telah menyetujui sebuah undang – undang tentang Memperkuat
Perlindungan Hak Milik Intelektual dan Memerangi tindakan pembajakan. Undang-
undang ini dimaksudkan untuk mengantisipasi pelanggaran atas Hak Milik
Intelektual yang dialakukan dengan menggunakan teknologi canggih di bidang
informasi dan telekomunikasi, seperti melalui internet, perbanyakan melauli
Disket, CD, VCD, LCD, dan lain – lain.
2. Inggris
Di
inggris teori tentang Hak Milik Percetakan berkembang menurut “company of
stationers” yang dimaksudnya adalah hanya si pemilik percetakan yang memiliki
hak untuk mencetak yang disebut dengan “owner of the copy”. Pada prinsipnya,
tidak ada perbedaan antara Copyright System dengan Privilegien System, karena
keduanya sama – sama melarang percetakan ulang buku yang dilakukan secara
ilegal atau istilah yang populer sekarang ini adalah pembajakan buku.
Inggris
merupakan negara pertama di muka bumi ini memiliki undang – undang Hak Cipta
yang disebut dengan Act of 1709 yang dikeluarkan pada masa kerajaan Ratu Anne.
Menurut Act ini si pencipta mempunyai hak penuh dan terbats untuk
memperbanyak ciptaannya. Hak cipta ini
berlangsung selama 14 tahun, tapi dapat diperpanjang apabila si autor masih
hidup. Barulah sejak tahun 1959 ketentuan perundang – undangan Hak Cipta di
Inggris memberikan perlindungan Hak Cipta selama 50 tahun setelah si pencipta
meninggal.
3. Perancis
Semasa
revolusi Perancis yang sangat terkenal itu, pada tanggal 7 Januari 1791 telah
dilahirkan undang – undang pertama tentang hak Milik Intelektual. Pada tanggal
19 Juli 1793 diundangkan lagi ketentuan tentang perlindungan atas Hak Milik
pencipta atas karya kesusasteraan, musik dan seni. Menurut ketentuan ini,
jangka waktu perlindungan Hak Cipta berlaku selama hidup si pencipta dan 10
tahun setelah si pencipta meninggal.
Melalui
Ordonasi Napoleon tanggal 8 Juni 1806 karya – karya seni seperti drama juga
mendapat perlindungan hukum sebagi Hak Cipta. Tahun 1866 jangka waktu
perlindungan Hak Cipta di Perancis diperpanjang menjadi 50 tahun setelah si
pencipta meninggal. Setelah lampau waktu itu Hak Cipta menjadi domaine publique,
artinya setiap orang bebas menggunakan Hak Cipta tersebut dengan sesuka
hatinya, seperti memperbanyak, tetapi tetap harus menjaga dan memelihara droit
moral si pencipta yang bersifat abadi itu.
Daftar
Pustaka
Bluntschi,
Deutsches Privatrecht, 1864, hal.15; bandingkan juga Rehbinder, Johan Caspar
Bluntschi Beitrag zur Theorie des Urheberrechts, dalam UFITA Jilid 123/1993.
Fichte,
Beweis der Unrechtmabigkeit des Buchernadrucks, 1973, dalam Berliner
Zeitschrift, Jilid ke 21.
Gierke,
Deutsches Privatrecht, 1895 Band 1, edisi cetakan ulang tahun 1936, hal. 748
dstnya.
Hegel,
Vorlesungen uber Rechtsphilosophie 1811-1831, Edition dan Kommentar von llting,
Karl-Heinz, Jilid 3, 1974, h. 68, 69.
Hubmann,
Geistiges Eigentum, dalam Bettermann/ Nipperdey/ Scheuner, Die Grundrechte,
Handbuch der Theorie und Praxis der Grundrechte, Jilid IV.
Institutiones
II. 1. 33; Digesta XLI.1.9.1; Gieseke, Die geschichtliche Entwicklung des
deutschen Urheberrechts, 1957.
Lembar
Negara No. 15 Tahun 1982.
LembaranNegara
No. 290 Tahun 1961.
Lembaran
Negara No.31 Tahun 1997.
Lembaran
Negara No. 81 Tahun 1992.
Lembaran
Negara RI No. 29 Tahun 1997.
Lembaran
Negara RI No. 30 Tahun 1997.
Lembaran
Negara RI No. 39 Tahun 1989.
Lembaran
Negara RI No. 42 Tahun 1987.
Locke,
1988, Two Treatises of Goverment, edited and introduced by Peter Laslett.
Schricker,
Urheberrecht: Kommentar, 1987.
Staatsblad
No. 109 tahun 1885.
Staatsblad
No. 545 tahun 1912.
Ulmer,
1980, Urheber-und Verlagsrecht.
2EB12
NAMA
KELOMPOK :
DINI
IRIANI ( 22212195
)
KASANTI
OKTAVIANI ( 24212039 )
RICHKY
APRISIA ( 26212280 )
ROFIFAH
PRATIWI ( 26212666 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar